Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

UU BUMN 2025 Baru Ubah Status Komisaris dan Direksi

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) memicu perdebatan luas di publik. Salah satu pasal paling kontroversial adalah perubahan status hukum anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN, yang kini tak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara. Langkah ini memunculkan pertanyaan besar: apakah perubahan ini akan membuka celah bagi praktik impunitas di perusahaan-perusahaan pelat merah?

Prajurit TNI Menjabat di BUMN: Fenomena Baru, Sorotan Lama

UU BUMN yang baru datang bersamaan dengan maraknya pengangkatan perwira aktif maupun purnawirawan TNI sebagai pejabat penting di tubuh BUMN. Setidaknya ada sembilan perwira yang kini menduduki posisi strategis:

1. Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya – Direktur Utama Perum Bulog sejak 7 Februari 2025.

2. Jenderal TNI Maruli Simanjuntak – Komisaris Utama PT Pindad sejak September 2024.

3. Laksamana TNI Muhammad Ali – Komisaris Utama PT PAL Indonesia sejak Desember 2024.

4. Mayjen TNI (Purn) Marga Taufiq – Wakil Dirut Bulog sejak September 2024.

5. Marsda Maroef Sjamsoeddin – Direktur Utama MIND ID sejak Maret 2025.

6. Kolonel (Purn) Restu Widiyanto – Dirut PT Timah Tbk sejak 2 Mei 2025.

7. Letjen TNI (Purn) Agus Sutomo – Dirut PT Agrinas Palma Nusantara.

8. Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono – Komisaris Utama PT Dirgantara Indonesia.

9. Marsda TNI (Purn) Gita Amperiawan – Dirut PT Dirgantara Indonesia sejak Januari 2022.

Penempatan tokoh-tokoh militer ini dinilai sebagai bagian dari strategi penguatan tata kelola perusahaan BUMN, namun tak sedikit pula yang menilai ini sebagai langkah politis yang patut diawasi ketat.

Erick Thohir Gandeng KPK, BPK dan Kejagung: Antisipasi Potensi Penyimpangan

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan perubahan dalam UU BUMN ini harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih kuat. Ia menyatakan akan menyinkronkan kerja BUMN dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan BPK untuk memastikan transparansi serta mencegah korupsi di lingkungan perusahaan milik negara.

“Kenapa kita ada sinkronisasi dengan KPK, Kejaksaan, BPK? Supaya semuanya transparan, dan ada petunjuk teknis penugasan yang lebih jelas,” kata Erick di KPK akhir April 2025.

Erick juga berkomitmen untuk melakukan pembenahan internal sejak awal agar tidak muncul celah pelanggaran etik maupun hukum.

KPK dan Kejagung Menyikapi: Perubahan Status Tak Hilangkan Tanggung Jawab Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah mengkaji secara menyeluruh UU BUMN yang baru. Kajian ini mencakup keterkaitan antara perubahan status komisaris dan direksi dengan kewenangan KPK dalam pencegahan serta penindakan korupsi.

“KPK juga akan menelaah peraturan lainnya seperti KUHAP, UU Tipikor, hingga UU Keuangan Negara,” katamya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Kapuspenkum Harli Siregar memastikan perubahan status hukum direksi dan komisaris BUMN tidak berarti mereka kebal hukum. Jika ditemukan indikasi fraud, kolusi, persekongkolan, atau penyalahgunaan dana negara, maka proses hukum akan tetap berjalan.

“Jika ada penipuan, persekongkolan jahat, dan aliran uang negara yang tak sah, maka tetap bisa dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Harli.

Pasal Kontroversial yang Memantik Kegelisahan Publik

Pasal 9G dalam UU BUMN 2025 disebutkan Erick secara eksplisit bahwa Direksi, Komisaris, dan Pengawas BUMN bukanlah penyelenggara negara. Pasal 87 angka 5 bahkan menyatakan bahwa seluruh pegawai BUMN yang diangkat berdasarkan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, juga tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Perubahan ini mengundang sorotan tajam dari para ahli hukum dan lembaga pengawas publik. Mereka menilai bahwa status sebagai penyelenggara negara selama ini menjadi dasar penting dalam akuntabilitas, termasuk dalam proses etik maupun hukum. Ketika status ini dicabut, dikhawatirkan akan memperlemah pengawasan eksternal dan memperbesar peluang penyimpangan dana publik,” ungkap Erick.

Reformasi atau Mundur ke Belakang?

UU BUMN 2025 diungkapkan Erick memang membawa semangat pembaruan dalam tata kelola perusahaan negara. Namun, perubahan mendasar terkait status penyelenggara negara perlu dikawal ketat.

“Sinergi antara KPK, Kejaksaan, dan BPK menjadi penting untuk memastikan bahwa perubahan ini tidak menjadi tameng perlindungan bagi elite BUMN dari jeratan hukum,” tukas Erick. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *