google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wali Kota Malang Ancam Putus Kontrak Investor Pasar Blimbing

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik panjang mengenai kondisi Pasar Blimbing Kota Malang kembali mencuat. Para pedagang yang sejak lama mengeluhkan kondisi pasar yang memprihatinkan kini mendapat sedikit angin segar. Wali Kota Malang, Wahyu, menegaskan komitmennya untuk segera menyelesaikan persoalan yang tak kunjung usai ini, bahkan jika perlu dengan langkah tegas memutus kontrak dengan investor.

Pedagang Jadi Korban Ketidakpastian

Pasar Blimbing sejak lama menjadi sorotan karena tak tersentuh program perbaikan maupun perawatan. Ironisnya, meski kondisi fisik pasar terus menurun, para pedagang tetap diwajibkan membayar retribusi rutin setiap bulan. Situasi ini membuat para pedagang merasa terjebak dalam ketidakadilan. Mereka harus menanggung beban iuran tanpa mendapat fasilitas yang layak.

Beberapa waktu lalu, pedagang Pasar Blimbing bahkan mendatangi Komisi B DPRD Kota Malang untuk mengadu. Dalam audiensi tersebut, mereka menyuarakan keresahan terkait retribusi yang tetap ditarik, padahal pasar dalam kondisi memprihatinkan.

Sikap Tegas Wali Kota

Menanggapi hal itu, Wahyu menegaskan dirinya memiliki target agar persoalan Pasar Blimbing segera selesai. Ia menyatakan tak ingin para pedagang terlalu lama menunggu janji-janji perbaikan yang tak kunjung terwujud.

“Penyelesaian ini harus ada target. Saya tidak ingin lama-lama, kasihan para pedagang Pasar Blimbing,” katanya.

Wahyu menambahkan, jika pihak investor yang sebelumnya diberi kewenangan untuk membangun dan mengelola pasar terbukti tidak sanggup memenuhi kewajibannya, maka langkah tegas akan diambil.

“Janji politik saya jelas: menyelesaikan masalah ini dengan tegas. Kalau pihak ketiga tidak bisa menjalankan kewajibannya, maka saya akan putus kontrak,” tegasnya.

Retribusi Jadi Sorotan

Di sisi lain, Wahyu tak memungkiri adanya keluhan para pedagang soal iuran retribusi. Ia menjelaskan, dana retribusi tersebut masuk dalam pos pendapatan asli daerah (PAD) dan kemudian dialokasikan ke berbagai sektor, termasuk pasar-pasar lain.

“Retribusi itu masuk ke pos retribusi PAD. Alokasinya sudah dengan pertimbangan, dan semuanya kembali ke masyarakat. Kalau harus dikembalikan ke Pasar Blimbing, itu tidak mungkin karena masih dalam kontrak. Jadi, dialihkan ke pasar lain,” tuturnya.

Penjelasan ini tidak serta-merta meredakan kekecewaan pedagang. Sebab, mereka menilai kebijakan itu membuat mereka tetap menanggung kewajiban finansial tanpa ada imbal balik berupa perbaikan fasilitas.

Tuntutan Pedagang Menguat

Keluhan pedagang yang disuarakan ke DPRD semakin memperkuat tuntutan agar pemerintah kota segera mengambil langkah konkret. Mereka berharap Pemkot Malang tidak hanya menunggu kepastian dari investor, melainkan juga mampu memberikan solusi cepat demi kelangsungan aktivitas perdagangan.

“Para pedagang sudah terlalu lama menunggu. Kalau memang investor tidak mampu, lebih baik segera dicabut saja kontraknya. Jangan biarkan pasar terbengkalai terus,” ujar salah satu pedagang yang ikut dalam audiensi.

Harapan Penyelesaian

Dengan pernyataan tegas Wali Kota, menurut pengamat pemerintahan Kota Malang, Aziz harapan kini tertuju pada langkah nyata Pemkot Malang. Para pedagang menanti apakah janji politik Wahyu benar-benar diwujudkan melalui pemutusan kontrak dengan investor yang abai, ataukah polemik ini kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

“Penyelesaian Pasar Blimbing menjadi ujian penting bagi Pemkot Malang dalam menepati janji politik sekaligus melindungi hak-hak pedagang kecil yang selama ini menjadi korban ketidakjelasan pengelolaan pasar,” pungkas Aziz. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *