google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Wamen ESDM Soroti Polemik Sumber Air Aqua, Pemerintah Siapkan Langkah Tegas

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Polemik sumber air yang digunakan oleh produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua kembali mencuat ke permukaan dan memantik perdebatan publik. Isu ini bermula dari dugaan bahwa air yang diklaim berasal dari “mata air pegunungan alami” ternyata bersumber dari air tanah melalui sumur bor di beberapa lokasi pabriknya. Pemerintah pun turun tangan menyikapi temuan ini.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung angkat bicara menegaskan bahwa negara akan bertindak tegas bila terbukti ada pelanggaran terhadap izin pengambilan air tanah. Dalam pernyataannya pada Sabtu (25/10/2025), Yuliot menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.

“Jika perusahaan sudah memenuhi persyaratan, mereka bisa tetap melaksanakan kegiatan pengambilan air. Tapi kalau ditemukan pelanggaran, maka harus dihentikan sesuai kondisi air tanah yang ada,” ujarnya tegas.

Pemerintah Awasi Ketat Pengambilan Air Tanah

Menurut Yuliot, izin pengambilan air tanah hanya bisa diberikan setelah evaluasi teknis menyeluruh terhadap kondisi lingkungan sekitar dilakukan. Pemerintah, melalui Kementerian ESDM dan Badan Geologi, melakukan pengawasan terhadap penggunaan air tanah secara berkelanjutan agar tidak menimbulkan dampak ekologis bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

Ia menegaskan, pemerintah tidak akan kompromi terhadap pelanggaran izin, terutama jika terbukti mengganggu keseimbangan sumber daya air.

“Proses perizinannya sudah didetailkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah. Implementasinya berada di Badan Geologi,” kata Yuliot menjelaskan.

Hingga 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM tercatat telah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia. Artinya, Aqua bukan satu-satunya perusahaan yang menggunakan air tanah dalam proses produksinya. Namun, transparansi sumber dan cara pengambilan air menjadi hal yang kini tengah disorot publik.

Aqua di Bawah Sorotan Publik

Kasus ini berawal dari temuan inspeksi lapangan yang menunjukkan bahwa salah satu pabrik milik PT Tirta Investama perusahaan yang menaungi merek Aqua ternyata menggunakan air tanah dari sumur bor, bukan dari mata air pegunungan sebagaimana diklaim dalam iklannya selama ini.

Klaim Aqua sebagai “air pegunungan yang murni dan alami” sudah melekat selama puluhan tahun dan menjadi kekuatan utama merek tersebut. Namun, hasil investigasi tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal kejujuran dalam label dan iklan produk. Publik pun mempertanyakan apakah praktik tersebut melanggar prinsip perlindungan konsumen dan etika bisnis.

BPKN RI Siapkan Pemanggilan Manajemen Aqua

Menanggapi keresahan publik, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI) menyatakan siap memanggil jajaran manajemen dan Direktur Utama PT Tirta Investama untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan air tanah dalam proses produksi.

Pemanggilan ini dilakukan sebagai langkah awal dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas produsen AMDK terbesar di Indonesia itu.

“Kami ingin memastikan tidak ada informasi menyesatkan yang berpotensi merugikan konsumen,” ungkap salah satu anggota BPKN dalam keterangan terpisah.

Langkah BPKN tersebut juga diharapkan dapat memperjelas perbedaan antara “mata air pegunungan” yang diklaim perusahaan dengan “air tanah dari sumur bor” yang kini menjadi temuan di lapangan. Bila terbukti ada pelanggaran terhadap aturan periklanan atau perizinan lingkungan, BPKN menilai perlu ada tindakan hukum lanjutan agar publik mendapat kepastian.

Pemerintah Dorong Transparansi dan Kepatuhan

Di sisi lain, Yuliot Tanjung menilai polemik ini menjadi momentum penting bagi industri air minum dalam kemasan untuk lebih transparan dalam proses produksi dan pelabelan produk. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menghambat dunia usaha, tetapi memastikan keberlanjutan sumber daya alam serta kepercayaan publik.

“Kita tidak ingin muncul kesan bahwa industri mengambil keuntungan dengan mengorbankan kejujuran atau kelestarian sumber daya air. Semua harus berjalan dalam koridor hukum dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Yuliot juga meminta agar perusahaan lain yang mengandalkan air tanah sebagai bahan baku lebih proaktif dalam melaporkan kondisi sumur dan pemakaian air mereka. Pengawasan yang lebih ketat, menurutnya, akan memastikan sumber daya air Indonesia tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Menanti Klarifikasi Resmi Aqua

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Tirta Investama belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan tersebut. Publik kini menunggu klarifikasi langsung dari perusahaan yang selama puluhan tahun menjadi ikon air minum kemasan di Indonesia itu.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti ada pelanggaran izin atau manipulasi klaim produk, sanksi tegas akan dijatuhkan.

Dalam konteks ini, kepercayaan publik terhadap label “air pegunungan alami” sedang diuji. Transparansi menjadi kunci untuk mengembalikan kredibilitas bukan hanya bagi Aqua, tetapi juga bagi seluruh industri air minum kemasan di Indonesia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *