google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Warga Nangahale Terancam Digusur, Negara Abaikan Hak Warga

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Sikka, iKoneksi.com – Ketika angin laut bertiup pelan menyapu permukiman warga di Desa Nangahale, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), ketenangan itu menyimpan bara. Ratusan warga kini hidup dalam bayang-bayang penggusuran setelah sebuah perusahaan mengklaim bahwa lahan tempat mereka tinggal telah menjadi hak guna usaha (HGU). Sebuah konflik agraria yang kembali mencuat ke permukaan, memunculkan pertanyaan: siapa yang sebenarnya memiliki hak atas tanah itu?

Awal Mula Konflik: Lahan Diklaim, Warga Terancam

Permasalahan ini bermula saat PT Sinar Tambolaka Raya (STR) mengklaim memiliki hak atas lahan seluas 574,78 hektare di Nangahale. Perusahaan ini mengantongi HGU sejak 1986, yang kemudian diperpanjang pada 2013 hingga 2033. Tanah itu kini mereka klaim kembali, dengan rencana untuk mengembangkan bisnis peternakan dan pertanian.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Sebagian besar lahan yang diklaim telah ditempati oleh warga sejak puluhan tahun silam. Mereka membangun rumah, membuka kebun, dan hidup dari hasil bumi yang mereka tanam sendiri. “Kami tidak pernah tahu lahan ini sudah punya HGU, apalagi dari dulu tidak pernah ada aktivitas perusahaan,” kata Antonius, salah satu warga yang menempati lahan tersebut.

Tak Ada Sosialisasi, Warga Merasa Ditinggalkan

Warga mengaku tidak pernah diberitahu saat HGU diperpanjang pada 2013. Tak ada sosialisasi, tak ada pemberitahuan, dan tiba-tiba saja mereka dinyatakan menempati lahan secara ilegal. Padahal, beberapa bahkan telah mengantongi surat penguasaan lahan dari desa.

“Kami merasa ditipu. Tanpa pernah diajak bicara, tiba-tiba kami dianggap pendatang liar di tanah sendiri,” ujar Mariana, ibu dua anak yang lahannya kini masuk dalam area HGU.

DPRD dan LSM Turun Tangan

Melihat potensi konflik yang semakin memanas, DPRD Kabupaten Sikka pun turun tangan. Komisi I DPRD telah melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat, LSM, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasilnya, banyak pertanyaan yang muncul, khususnya soal proses perpanjangan HGU tanpa melibatkan warga.

Ketua Komisi I DPRD Sikka, Paul Imanuel Tukan, mengaku pihaknya akan meminta klarifikasi dari BPN dan PT STR.

“Kami ingin semua proses hukum dan administrasi dijalankan secara adil. Tidak boleh ada yang dirugikan, apalagi masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun,” tegasnya.

Sementara itu, Wahana Tani Mandiri (WTM), salah satu LSM lokal yang mendampingi warga, menyebut ada indikasi ketidakwajaran dalam penerbitan dan perpanjangan HGU tersebut.

“Seharusnya ada evaluasi dan konsultasi publik sebelum perpanjangan HGU. Kalau itu tidak dilakukan, maka prosesnya bisa dianggap cacat hukum,” jelas Klemens, yang juga mendesak pemerintah segera melakukan audit menyeluruh.

BPN Bungkam, Pemerintah Daerah Lemah?

Yang menjadi sorotan lain adalah sikap diam Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meski didesak untuk membuka dokumen HGU secara transparan, BPN hingga kini belum memberikan respons resmi ke publik. Kondisi ini membuat warga semakin curiga, dan kepercayaan terhadap institusi negara pun tergerus.

Pemerintah daerah pun dianggap kurang tegas. Bupati Sikka hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait konflik tersebut. Padahal, keberpihakan dan ketegasan pemimpin daerah sangat dinantikan untuk menjaga kedamaian dan keadilan bagi masyarakatnya.

Konflik Agraria di NTT: Bukan Kasus Pertama

Kasus Nangahale sejatinya bukan hal baru di NTT. Provinsi ini tercatat sebagai salah satu wilayah dengan jumlah konflik agraria tertinggi di Indonesia. Banyak kasus serupa terjadi akibat tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, perusahaan, dan negara.

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) NTT, Maria Maurella, menyebut akar dari persoalan ini adalah lemahnya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal.

“Pemerintah terlalu mudah memberi konsesi kepada perusahaan tanpa mempertimbangkan keberadaan masyarakat yang sudah lama tinggal di situ,” tegasnya.

Masyarakat Siap Melawan

Kini, warga Nangahale tengah menyusun langkah hukum. Mereka menggandeng tim kuasa hukum dan LSM untuk menuntut pembatalan HGU yang mereka anggap cacat prosedur.

“Kami akan lawan, kalau perlu sampai ke pengadilan. Ini tanah warisan leluhur kami, bukan tanah kosong yang bisa dibagikan seenaknya,” ujar seorang tokoh adat dengan mata berkaca-kaca.

Sementara itu, semangat solidaritas juga mulai terlihat. Warga membentuk aliansi masyarakat sipil untuk menolak penggusuran. Spanduk-spanduk penolakan HGU mulai terpampang di sepanjang jalan desa. Anak-anak muda pun ikut membuat kampanye digital di media sosial dengan tagar #SaveNangahale.

Arah Penyelesaian: Menanti Keberanian Negara

Konflik di Nangahale kini menjadi simbol pertarungan antara rakyat kecil dan kuasa modal. Di tengah ketidakpastian hukum dan lemahnya perlindungan negara, masyarakat hanya bisa berharap akan adanya keadilan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *