google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

RUU BPIP: Upaya Menguatkan Ideologi Bangsa di Tengah Arus Zaman

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), lembaga negara yang lahir untuk menjaga dan membina ideologi bangsa, tengah memasuki babak baru dalam sejarah kelembagaannya. Setelah tujuh tahun berdiri berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018, kini BPIP bersiap naik kelas: dari sekadar lembaga eksekutif berbasis Perpres, menuju lembaga negara yang memiliki landasan hukum kuat dalam bentuk Undang-Undang. Upaya ini tengah berjalan di DPR melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya proses legislasi ini. Ia menyebut BPIP tidak boleh terus berada dalam bayang-bayang status hukum yang lemah.

“Jika BPIP hanya berdasarkan Perpres, maka kekuatannya terbatas. Kini saatnya kita naikkan derajatnya menjadi undang-undang agar perannya tidak sebatas simbolik, tapi nyata dan strategis,” kata Basarah dalam rapat dengar pendapat bersama Kepala BPIP.

Mengapa RUU BPIP Dibutuhkan?

BPIP adalah lembaga yang memikul beban berat: membina dan menghidupkan kembali Pancasila sebagai ideologi yang bekerja nyata di tengah masyarakat. Dalam kenyataannya, BPIP selama ini hanya bisa memberikan rekomendasi, tanpa daya paksa. Menurut Kepala BPIP Yudian Wahyudi, inilah titik lemah terbesar lembaganya.

“Selama ini kami sudah melakukan kajian terhadap ratusan regulasi dari pusat hingga daerah. Tapi rekomendasi kami belum tentu ditindaklanjuti karena tidak punya kekuatan hukum,” kata Yudian.

Ia bahkan mengungkap tak satu pun dari rekomendasi terkait peraturan daerah yang ditindaklanjuti secara konkret.

“Dalam banyak hal, BPIP seolah hanya menjadi ‘penonton’ dalam dinamika pembentukan hukum nasional. Padahal, posisi BPIP dirancang sebagai penjaga ideologi, sekaligus panduan moral dan kebangsaan dalam setiap regulasi yang dikeluarkan negara,” kata Yudian.

Tantangan dan Harapan Baru

Sugiat Santoso, Wakil Ketua Komisi XIII dari Fraksi Gerindra, menambahkan masih banyak pihak memandang remeh BPIP.

“Banyak yang mengira BPIP sekadar lembaga pelengkap. Padahal, jika ideologi bangsa diserang, BPIP lah yang seharusnya menjadi panglima utamanya,” tegas Sugiat.

Ia menyoroti distorsi pemahaman ideologis pascareformasi, di mana pembangunan ideologi sempat terabaikan.

“Kini, dengan masuknya penguatan ideologi Pancasila dalam Asta Cita pemerintahan Prabowo Subianto, momentum kebangkitan BPIP dianggap sangat tepat,” terang Sugiat.

Ahmad Basarah bahkan menekankan pentingnya BPIP mengambil posisi aktif dan strategis, bukan hanya normatif.

“BPIP harus naik kelas ke level pembudayaan Pancasila. Ideologi itu harus jadi kerja, bukan sekadar jargon,” tegasnya.

Ia pun mengingatkan bahwa Dewan Pengarah BPIP berisi tokoh-tokoh nasional seperti Megawati Soekarnoputri dan Try Sutrisno, yang seharusnya menjadi modal sosial dan politik untuk menguatkan gerak lembaga.

Menanti Keputusan Politik

RUU BPIP menurut Yudian kini menjadi harapan. Dengan pengesahan undang-undang, BPIP diharapkan tidak lagi sekadar memberikan saran, tapi memiliki dasar hukum untuk mengawal Pancasila dalam setiap lini kebijakan negara. Bahkan, ada usulan agar BPIP diberi kewenangan untuk meninjau semua produk hukum, termasuk keputusan Mahkamah Konstitusi, demi memastikan nilai-nilai Pancasila tidak disimpangi.

“Kami mohon dukungan agar RUU BPIP bisa disahkan tahun ini. Ini bukan hanya soal BPIP, ini tentang arah masa depan ideologi bangsa,” ujar Yudian menutup. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *