google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PWI Sumut Desak Kapolda Tindak Polisi Perampas HP Wartawan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Kasus dugaan perampasan telepon genggam milik wartawan Harian SIB, Firdaus Peranginangin, oleh seorang oknum polisi saat meliput aksi demonstrasi mahasiswa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Selasa (26/8/2025), berbuntut panjang. Insiden yang menimpa jurnalis sekaligus pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut itu menuai kecaman keras dari Ketua PWI Provinsi Sumatera Utara, H. Farianda Putra Sinik SE.

PWI Kutuk Perampasan HP Wartawan

Dalam keterangannya, Farianda menyatakan penyesalan mendalam atas tindakan arogan aparat yang dinilai mencederai kebebasan pers. Ia menegaskan, wartawan memiliki mandat dan perlindungan hukum ketika melaksanakan tugas jurnalistik. Perampasan alat kerja wartawan, apalagi dilakukan secara kasar, menurutnya merupakan bentuk nyata penghalangan terhadap kerja pers.

“Seharusnya aparat memahami bahwa wartawan memiliki peran vital di lapangan. Apa yang dilakukan oknum polisi itu sangat disesalkan dan tidak bisa dibenarkan. HP adalah alat kerja utama jurnalis. Merampasnya sama saja menghalangi tugas jurnalistik,” tegas Farianda kepada iKoneksi.com, Rabu (27/8/2025).

Desakan Tindakan Tegas Kapolda Sumut

PWI Sumut mendesak Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, untuk segera memberikan sanksi kepada oknum Brigadir L Manalu, provost yang diduga merampas HP Firdaus. Menurut Farianda, kasus ini tidak boleh dianggap remeh, karena menyangkut hubungan antara kepolisian dan pers.

“Kapolda harus bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran terhadap perilaku seperti ini. Oknum tersebut jelas tidak layak bertugas di lapangan karena tidak bisa menahan emosi. Polisi seharusnya melindungi, bukan malah menghalangi jurnalis,” ujarnya.

UU Pers Jadi Landasan Perlindungan

Lebih lanjut, Farianda menekankan profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam aturan itu jelas disebutkan, kerja-kerja jurnalistik tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk aparat penegak hukum.

“Wartawan wajib dilindungi dalam menjalankan tugasnya. Ini bukan sekadar etika, tapi amanat undang-undang. Kalau oknum polisi tidak paham aturan ini, berarti perlu evaluasi dan pembinaan serius di tubuh institusi Polri,” ungkapnya.

Insiden yang Picu Ketegangan

Farinda menceritakan peristiwa perampasan HP itu bermula saat Firdaus meliput pengamanan aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Sumut. Ia sedang merekam aksi penangkapan dua mahasiswa, salah satunya dalam kondisi tidak mengenakan baju. Saat itu, Brigadir L Manalu diduga mendekati Firdaus, melarang pengambilan gambar, dan secara kasar merampas telepon genggamnya.

“Firdaus sempat memprotes keras tindakan tersebut, namun oknum provost justru meminta kartu pers dengan nada tidak bersahabat. Situasi pun sempat memanas hingga sejumlah wartawan lain, staf DPRD, dan petugas keamanan internal turun tangan menjelaskan bahwa Firdaus benar-benar wartawan resmi. Setelah perdebatan, HP akhirnya dikembalikan. Meski demikian, Firdaus mengaku sangat tidak terima, karena merasa diperlakukan layaknya korban penjambretan,” beber Farinda.

Harapan agar Tidak Terulang

Ia berharap kasus ini menjadi evaluasi penting bagi Polri agar insiden serupa tidak terulang. Menurut Farianda, hubungan polisi dan wartawan sejatinya adalah kemitraan strategis. Keduanya saling membutuhkan: polisi dalam menyampaikan informasi publik, dan wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.

“Coba bayangkan, bagaimana kalau posisi dibalik? Misalnya ada polisi sedang bertugas lalu tiba-tiba HP-nya dirampas orang. Pasti marah dan tidak terima. Begitu juga dengan wartawan. Maka, mari saling menghormati profesi,” pungkas Farianda. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *