google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Analisis Hukum: Apakah Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Mungkin Dihapus?

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi peserta didik, menekan angka stunting, memperkuat ketahanan sumber daya manusia, serta mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045. Dalam perkembangannya, MBG tidak hanya menjadi kebijakan publik di bidang kesehatan dan pendidikan, tetapi juga berkembang menjadi isu hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum keuangan negara karena melibatkan anggaran yang sangat besar serta berdampak langsung terhadap jutaan masyarakat.

Belakangan muncul berbagai kritik terhadap MBG, mulai dari persoalan efektivitas pelaksanaan, tata kelola anggaran, dugaan korupsi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hingga gugatan uji materi terhadap skema pendanaannya di Mahkamah Konstitusi. Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah secara hukum Program Makan Bergizi Gratis mungkin dihapus?

Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan analisis yang tidak hanya melihat aspek politik, tetapi juga memperhatikan konstruksi hukum yang melandasi keberadaan program, kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, serta prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku.

Dasar Konstitusional Program MBG

Secara normatif, MBG memiliki keterkaitan erat dengan amanat konstitusi. UUD NRI Tahun 1945 tidak secara eksplisit mengatur mengenai program makan gratis, namun substansi program tersebut dapat ditelusuri dari beberapa ketentuan konstitusional.

Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hak atas kesehatan tersebut tidak dapat dilepaskan dari pemenuhan kebutuhan gizi yang memadai, khususnya bagi anak-anak dan peserta didik.

Selanjutnya Pasal 34 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak. Dalam perspektif welfare state (negara kesejahteraan), kewajiban negara tidak hanya bersifat pasif, tetapi juga aktif dalam menjamin kualitas hidup masyarakat.

Selain itu, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Berbagai studi menunjukkan bahwa status gizi peserta didik memiliki hubungan langsung dengan kualitas pembelajaran dan kemampuan akademik. Oleh karena itu, MBG dapat dipandang sebagai instrumen pendukung penyelenggaraan pendidikan nasional.

Dengan demikian, secara konstitusional MBG memiliki landasan yang cukup kuat karena berhubungan dengan pemenuhan hak atas kesehatan, perlindungan anak, dan peningkatan kualitas pendidikan.

Kedudukan MBG dalam Sistem Hukum Nasional

Dari perspektif hukum administrasi negara, MBG bukan sekadar program kebijakan biasa, melainkan telah dilembagakan melalui berbagai instrumen hukum. Pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN) melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 menunjukkan adanya institutionalisasi kebijakan. Kehadiran BGN sebagai lembaga khusus menunjukkan bahwa pemerintah tidak memandang MBG sebagai program jangka pendek, melainkan sebagai kebijakan strategis nasional yang dirancang berkelanjutan.

Selain itu, MBG telah memperoleh dukungan fiskal melalui pengalokasian anggaran dalam APBN. Konsekuensinya, keberadaan MBG tidak lagi hanya bergantung pada kehendak politik pemerintah, melainkan telah menjadi bagian dari kebijakan keuangan negara yang memperoleh legitimasi dari DPR melalui fungsi penganggaran. Dalam teori kelembagaan, suatu kebijakan yang telah memiliki dasar regulasi, lembaga pelaksana, struktur birokrasi, serta dukungan anggaran akan lebih sulit untuk dihapus dibandingkan kebijakan yang masih bersifat programatik.

Lalu pertanyaanya, apakah bisa di hapus? Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht menyatakan bahwa keberlakuan suatu norma bergantung pada norma yang lebih tinggi. Selama dasar hukum MBG masih berlaku dan tidak dibatalkan oleh norma yang lebih tinggi, maka program tersebut tetap memiliki legitimasi hukum. Sementara itu, Paul Pierson melalui teori path dependency menjelaskan bahwa kebijakan yang telah berjalan luas akan menciptakan kelompok penerima manfaat yang kemudian menjadi kekuatan sosial dan politik untuk mempertahankan keberadaan kebijakan tersebut. Fenomena serupa dapat dilihat pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan BPJS Kesehatan yang tetap bertahan meskipun terjadi pergantian pemerintahan. Giandomenico Majone juga berpendapat bahwa kebijakan yang telah membentuk investasi kelembagaan besar cenderung sulit dihentikan karena biaya politik, administratif, dan sosial yang ditimbulkannya sangat tinggi.

Meskipun demikian, secara teoritis, tidak ada kebijakan pemerintah yang bersifat permanen. Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 memiliki kewenangan untuk mengubah, merevisi, atau mencabut kebijakan yang berada dalam ruang lingkup kewenangannya. sehingga, penghapusan MBG tidak dapat dilakukan secara sederhana. Setidaknya terdapat tiga hambatan hukum utama.

Pertama, prinsip kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Program yang telah menjangkau jutaan penerima manfaat menciptakan ekspektasi hukum dan sosial bahwa negara akan terus memberikan layanan tersebut. Penghentian secara mendadak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengganggu pelayanan publik.

Kedua, prinsip perlindungan hak sosial-ekonomi warga negara. Dalam perkembangan hukum konstitusi modern, negara tidak hanya dilarang melanggar hak warga negara, tetapi juga berkewajiban mengambil langkah progresif untuk mewujudkan hak-hak tersebut. Oleh karena itu, penghentian program yang berkaitan dengan pemenuhan gizi harus memiliki alasan yang rasional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketiga, keterikatan pada mekanisme anggaran negara. Karena MBG didanai melalui APBN, perubahan mendasar terhadap program tersebut harus melalui persetujuan DPR. Dengan kata lain, penghapusan MBG bukan hanya persoalan hukum administrasi, tetapi juga persoalan politik anggaran.

Pengaruh Uji Materi di Mahkamah Konstitusi

Salah satu perkembangan penting adalah adanya permohonan pengujian terhadap aspek penganggaran MBG di Mahkamah Konstitusi. Pemohon pada pokoknya mempersoalkan penggunaan anggaran yang dikategorikan sebagai bagian dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.

Dari perspektif hukum tata negara, penting dipahami bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menghapus program pemerintah. Kewenangan MK terbatas pada pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Apabila MK mengabulkan permohonan tersebut, yang mungkin terjadi adalah perubahan mekanisme pembiayaan atau penyesuaian desain penganggaran MBG. Dengan demikian, putusan MK tidak otomatis menghapus program MBG, melainkan dapat memaksa pemerintah melakukan redesign kebijakan agar sesuai dengan prinsip konstitusional.

Meskipun memiliki dasar konstitusional yang kuat, MBG tetap menghadapi sejumlah kritik akademik.

Pertama, kritik mengenai efektivitas penggunaan anggaran

Sebagian ekonom berpendapat bahwa anggaran yang sangat besar berpotensi lebih efektif apabila dialokasikan untuk peningkatan kualitas pendidikan, pembangunan infrastruktur kesehatan, atau intervensi gizi yang lebih terarah kepada kelompok rentan.

Kedua, kritik mengenai tata kelola

Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG menunjukkan bahwa kapasitas pengawasan masih perlu diperkuat. Dalam perspektif good governance, program sebesar MBG harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan efektivitas.

Ketiga, kritik mengenai ketepatan sasaran

Sejumlah pihak mempertanyakan apakah seluruh peserta didik perlu memperoleh manfaat yang sama, ataukah program sebaiknya difokuskan pada kelompok miskin dan rentan agar lebih efisien. Namun demikian, kritik-kritik tersebut pada dasarnya lebih mengarah pada perbaikan desain kebijakan daripada penghapusan program secara keseluruhan.

Berdasarkan analisis hukum tata negara dan hukum administrasi negara, Program Makan Bergizi Gratis secara teoritis dapat diubah, direvisi, atau bahkan dihentikan. Namun, peluang penghapusan total program tersebut relatif kecil.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, MBG memiliki legitimasi konstitusional yang bersumber dari kewajiban negara dalam menjamin kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat. Kedua, program tersebut telah dilembagakan melalui pembentukan Badan Gizi Nasional dan didukung oleh alokasi APBN. Ketiga, jutaan penerima manfaat telah menciptakan ketergantungan sosial dan ekspektasi publik terhadap keberlanjutan program.

Oleh karena itu, skenario yang paling realistis bukanlah penghapusan total MBG, melainkan evaluasi menyeluruh, penyempurnaan tata kelola, penguatan pengawasan, penyesuaian mekanisme pembiayaan, serta penataan ulang kelompok penerima manfaat. Dengan kata lain, masa depan MBG lebih mungkin ditentukan oleh proses reformasi kebijakan daripada penghapusan kebijakan.

Penulis: Nando Yussele Mardika (Peneliti Pusat Kajian Pancasila dan Konstitusi FH Unej)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *