google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ketua DPRD Kota Malang Dorong Edukasi Komprehensif Soal LGBT, Sebut Tak Cukup Hanya Imbauan

  • Bagikan
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai isu LGBT perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang, Rabu (8/7/2026)(Aisyah Dyah Novayanti Suep, iKoneksi.com)
banner 468x60
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai isu LGBT perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang, Rabu (8/7/2026)(Aisyah Dyah Novayanti Suep, iKoneksi.com)

Kota Malang, iKoneksi.com – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menilai isu LGBT perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang. Menurutnya, penanganan persoalan tersebut tidak cukup dilakukan melalui imbauan semata, melainkan membutuhkan edukasi yang komprehensif, disertai penguatan regulasi, program, dan kebijakan yang saling terintegrasi.

Pernyataan itu disampaikan Amithya saat menanggapi pertanyaan awak media mengenai perlunya langkah pemerintah dalam menyikapi isu LGBT yang belakangan menjadi perhatian masyarakat, terutama setelah adanya data peningkatan kasus HIV di Kota Malang.

“Pelaksanaan atau intervensi program untuk mengatasi fenomena atau isu ini harus komprehensif. Tidak bisa hanya sekadar imbauan. Ada banyak hal yang harus kita sampaikan kepada masyarakat, mulai dari mengurai secara utuh apa itu LGBT, bagaimana pemahamannya, hingga dampak yang mungkin ditimbulkan ke depan,” ujarnya.

Menurut Amithya, edukasi kepada masyarakat sebaiknya menjadi program pemerintah daerah agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai persoalan tersebut. Dengan demikian, langkah pencegahan maupun mitigasi dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Ini mestinya menjadi salah satu program pemerintah kota. Bagaimana kita memberikan edukasi kepada masyarakat tentang apa yang dimaksud LGBT, bagaimana pengaruhnya, dan apa akibat yang bisa ditimbulkan di kemudian hari. Kalau hanya imbauan saya kira kurang kuat,” katanya.

Ia menambahkan, skema pelaksanaan program tersebut perlu dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif agar pendekatan yang diambil tepat sasaran.

“Kita harus mendiskusikan dari sisi mana edukasi itu dimulai. Yang jelas, masyarakat harus mendapatkan pemahaman yang benar,” imbuhnya.

Amithya juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan menangani dampak yang sudah terlihat. Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat langkah mitigasi dengan menelusuri akar persoalan.

“Kita tidak bisa hanya menyelesaikan yang tampak di permukaan. Mitigasinya juga harus dipikirkan. Ini tidak terjadi begitu saja. Harus ditarik ke belakang, apa yang belum dilakukan pemerintah, apa yang belum dipikirkan bersama oleh legislatif maupun eksekutif,” jelasnya.

Ia menyinggung data dari Dinas Kesehatan Kota Malang yang mencatat adanya 97 kasus baru HIV, dengan sebagian di antaranya berasal dari kelompok laki-laki seks dengan laki-laki (LSL). Data tersebut, menurutnya, menjadi perhatian yang perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan yang lebih menyeluruh.

“Ini menjadi perhatian khusus. Peningkatannya luar biasa. Beberapa tahun lalu Kota Malang juga pernah berada di peringkat kedua di Jawa Timur dalam jumlah kasus. Ini memprihatinkan dan tidak boleh dibiarkan. Bagaimanapun mereka adalah masyarakat yang berada di bawah naungan kita,” katanya.

Terkait regulasi, Amithya mengungkapkan DPRD Kota Malang telah memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait penanggulangan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS, ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun hingga kini pembahasannya masih belum dimulai.

“Kami berharap pembahasan itu segera dilakukan agar menjadi salah satu komponen yang membuat pemerintah kota lebih fokus menangani persoalan ini. Tetapi saya tegaskan, aturan saja tidak cukup. Kalau ada peraturan tetapi program dan kebijakannya tidak diselaraskan, ya percuma. Semua komponennya harus lengkap,” tegasnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai kebijakan inklusivitas yang selama ini digaungkan Pemerintah Kota Malang, Amithya mengatakan prinsip inklusivitas tetap harus dijalankan dengan berpedoman pada aturan dan nilai yang berlaku.

“Inklusivitas itu memiliki banyak aspek. Tetapi tentu tidak boleh keluar dari pemahaman, aturan, maupun prinsip-prinsip yang kita pegang. Karena itu, pemahaman masyarakat mengenai persoalan ini harus diperjelas terlebih dahulu melalui edukasi,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *