Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Wahyu Hidayat Tegaskan Pemkot Malang Siap Tindaklanjuti Pandangan Fraksi, Pasar Besar Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60
Suasana Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kota Malang (02/09/2026).

Kota Malang, iKoneksi.com — Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, M.M. menegaskan Pemerintah Kota Malang akan menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang dalam penyampaian pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

 

Sejumlah persoalan strategis turut menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut, mulai dari penanganan Pasar Besar, progres pembangunan infrastruktur, hingga pengembangan layanan angkutan pelajar.

 

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Wahyu adalah kondisi dan rencana penataan Pasar Besar Malang. Menurutnya, Pemerintah Kota Malang terus memfasilitasi proses penyelesaian persoalan tersebut, termasuk menindaklanjuti komunikasi dengan para pedagang.

 

Wahyu menyebut masih terdapat perbedaan pandangan di internal pedagang terkait rencana pembangunan dan relokasi Pasar Besar. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pembangunan.

“Selama ini masih ada ketidaksinkronan antara setuju dan tidak setuju. Kita akan sulit untuk menyelesaikan permasalahan pembangunan Pasar Besar,” ujar Wahyu.

 

Ia meminta para pedagang terlebih dahulu menyelesaikan persoalan internal agar proses pembangunan dapat berjalan. Menurutnya, pemerintah telah berupaya memberikan fasilitasi, namun keputusan dan kesepakatan di antara pedagang menjadi bagian penting dalam menentukan keberlanjutan program.

 

“Kalau mereka masih ada permasalahan, siapa pun juga tidak bisa melaksanakan kegiatan tersebut,” tegasnya.

 

Pemkot Dorong Skema KPBU

 

Dalam upaya mempercepat pembangunan kembali Pasar Besar, Wahyu mengungkapkan Pemkot Malang sebelumnya mendorong penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

 

Menurutnya, skema tersebut diharapkan dapat menjadi alternatif solusi dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan kesepahaman dari seluruh pihak yang berkepentingan.

 

“Kemarin kita harapkan memang kita menggunakan model KPBU,” kata Wahyu.

 

Ia menekankan, persoalan pro dan kontra di kalangan pedagang harus segera diselesaikan. Sebab, perbedaan sikap yang terus berlangsung dikhawatirkan kembali menghambat proses pembangunan Pasar Besar.

 

“Saya kasihan juga dengan pedagang. Kita sudah memfasilitasi sebenarnya, tapi masih ada ketidaksetujuan. Itu juga akan menjadi penghambat terkait bagaimana progres relokasi atau pembangunan Pasar Besar,” jelasnya.

 

Untuk sementara waktu, pemerintah hanya melakukan perbaikan-perbaikan kecil di Pasar Besar. Langkah tersebut dinilai belum mampu memberikan perubahan signifikan terhadap kondisi pasar secara keseluruhan.

 

Wahyu pun mengajak seluruh pihak mengesampingkan kepentingan pribadi dan mengutamakan kepentingan bersama.

“Saya berharap ini sampingkanlah untuk kepentingan pribadi. Ini adalah kepentingan bersama,” tegasnya.

 

Pembongkaran Mandiri Diberi Batas Waktu

 

Selain persoalan Pasar Besar, Wahyu juga menyampaikan perkembangan terkait bangunan yang menjadi perhatian pemerintah. Pemerintah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga 15 September 2026.

 

Menurut Wahyu, batas waktu tersebut telah disepakati setelah dilakukan beberapa kali penyesuaian.

 

“Sampai dengan 15 September, mereka sudah janji karena memang mencari hari baik. Kita sudah mundur-mundur,” ujarnya.

 

Pemkot Malang bahkan telah memasang spanduk sebagai penegasan batas waktu pembongkaran mandiri. Apabila hingga batas waktu tersebut pembongkaran belum selesai, pemerintah akan mengambil tindakan lebih lanjut.

 

“15 September adalah batas terakhir untuk pembongkaran mandiri. Apabila 15 September tidak selesai, tanggal 16 September kita akan bongkar paksa,” tegas Wahyu.

 

Progres Pembangunan Masih Dalam Batas Wajar

 

Sementara itu, terkait progres pembangunan, Wahyu menyebut pelaksanaan proyek masih berjalan sesuai dengan perencanaan dan waktu yang telah ditetapkan.

 

Ia mengatakan, berdasarkan evaluasi terakhir, progres pekerjaan hanya mengalami selisih sekitar lima persen dari target.

 

“Sampai dengan saat ini, kalau enggak salah kemarin hanya minus lima persen dari target. Jadi itu masih logis,” jelasnya.

 

Pemerintah, lanjut Wahyu, tetap melakukan pemantauan agar pelaksanaan pembangunan tidak keluar dari target yang telah ditetapkan.

 

Angkutan Pelajar Masih Dievaluasi

 

Dalam sektor transportasi, Wahyu juga menyinggung program angkutan pelajar yang saat ini masih dalam tahap evaluasi.

 

Ia menjelaskan bahwa tidak seluruh angkutan dapat langsung digunakan untuk melayani pelajar karena terdapat sejumlah persyaratan dan standarisasi yang harus dipenuhi.

 

Standarisasi tersebut antara lain berkaitan dengan kelayakan kendaraan, status kepemilikan, serta administrasi kendaraan yang terdaftar di Dinas Perhubungan. Program tersebut juga dijalankan melalui koperasi.

 

“Apabila mereka ada kekurangan dan telah bisa menyesuaikan terkait dengan standarisasi angkot yang bisa digunakan angkutan pelajar, kita akan menambah,” kata Wahyu.

 

Untuk sementara, Pemkot Malang akan mengevaluasi kekurangan dalam pelaksanaan program tersebut. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar untuk melakukan perbaikan sekaligus menentukan kemungkinan penambahan jumlah angkutan pelajar.

 

Pemkot Tindaklanjuti Aspirasi Pedagang

 

Wahyu juga mengungkapkan adanya permintaan pertemuan dari PPAAMA untuk membahas perkembangan kondisi Pasar Besar.

 

Menurutnya, permintaan tersebut berkaitan dengan kondisi bangunan pasar yang mulai mengalami kerusakan, termasuk adanya bagian bangunan yang retak dan roboh.

 

“Mereka ingin mempertanyakan kira-kira progresnya seperti apa,” ungkap Wahyu.

 

Pemerintah Kota Malang, kata dia, akan terus memfasilitasi komunikasi dengan pihak terkait. Namun, penyelesaian persoalan internal di kalangan pedagang tetap menjadi salah satu kunci agar rencana pembangunan Pasar Besar dapat segera direalisasikan.

 

Wahyu berharap seluruh pihak dapat mengutamakan kepentingan bersama sehingga pembahasan dan proses pembangunan tidak terus terhambat oleh perbedaan pendapat.

 

“Kalau masih ada pro dan kontra, kita tidak akan selesai-selesai,” pungkasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *