Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Absennya Tanda Tangan Puan Maharani Jadi Sorotan, PDI-P Tegaskan Dukung RUU Perampasan Aset.

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Penegasan tersebut disampaikan di tengah sorotan atas tidak tercantumnya nama dan tanda tangan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam surat komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset.

 

Dalam surat yang ditandatangani pada Kamis (27/8/2026) tersebut, empat Wakil Ketua DPR RI tercatat membubuhkan tanda tangan. Mereka adalah Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian publik, mengingat surat itu mengatasnamakan Pimpinan DPR RI.

 

Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto menegaskan, tidak adanya tanda tangan Puan dalam surat tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Perampasan Aset.

 

“Jadi, komitmen PDI Perjuangan tidak diragukan lagi, termasuk di dalam sikap proaktif kami untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset,” ujar Hasto saat ditemui di Megawati Institute, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

 

Menurut Hasto, pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDI-P yang telah menjadi keputusan dalam kongres partai. Perjuangan melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kata dia, juga menjadi bagian dari sejarah perjuangan partai.

 

“Bahkan KPK pun lahir pada masa kepemimpinan Ibu Megawati Soekarnoputri,” katanya.

 

Meski demikian, Hasto menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan regulasi. Upaya tersebut membutuhkan komitmen menyeluruh dari penyelenggara negara, pemimpin nasional, hingga aparat penegak hukum.

 

“Kita harus melihat bahwa pemberantasan korupsi itu merupakan satu kesatuan komitmen yang memerlukan dari aspek leadership-nya. National leader kita juga harus sangat tegas, kemudian aparat penegak hukumnya, kita harus membangun supremasi hukum,” ujar Hasto.

 

Pimpinan DPR Bersifat Kolektif Kolegial

 

Hasto juga menyinggung mekanisme kepemimpinan DPR RI yang bersifat kolektif kolegial. Menurutnya, setiap keputusan dan sikap kelembagaan DPR tidak semata-mata menjadi tanggung jawab satu orang pimpinan.

 

“Ya, kepemimpinan DPR itu adalah kolektif-kolegial. Saya dapat laporan dari fraksi bagaimana sebelumnya terkait dengan respons demo itu dibahas bersama-sama oleh Mbak Puan Maharani, Mas Dasco, dan juga pimpinan DPR RI lainnya,” ujarnya.

 

Hasto mengatakan, DPP PDI-P telah menugaskan Fraksi PDI-P DPR RI untuk memberikan penjelasan mengenai sikap partai terhadap polemik tersebut.

 

Ia kembali menegaskan bahwa dukungan terhadap pemberantasan korupsi merupakan bagian dari sikap politik PDI-P.

 

“Maka DPP PDI-P menugaskan fraksi untuk memberikan suatu penjelasan karena komitmen untuk pemberantasan korupsi itu merupakan bagian dari sikap politik PDI-P,” kata Hasto.

 

Puan Tak Tanda Tangan karena Menjalankan Rapat Paripurna

 

Sekretaris Fraksi PDI-P DPR RI Dolfie Othniel Fredric Palit memberikan penjelasan mengenai absennya nama dan tanda tangan Puan Maharani dalam surat komitmen tersebut.

 

Dolfie mengatakan, pada Kamis (27/8/2026), DPR RI memiliki sejumlah agenda kelembagaan yang berlangsung dalam waktu berdekatan sehingga pimpinan DPR melakukan pembagian tugas.

 

Salah satunya adalah Rapat Paripurna DPR RI yang memiliki delapan agenda, termasuk penyampaian laporan perkembangan RUU Perampasan Aset. Pada saat bersamaan, sebagian pimpinan DPR menerima audiensi kelompok masyarakat Pati.

 

“Bapak Sufmi Dasco Ahmad, Bapak Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Bapak Saan Mustopa menerima audiensi bersama kelompok masyarakat, sedangkan Ibu Puan Maharani dan Ibu Sari Yuliati menjalankan tugas memimpin Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Dolfie, Jumat (28/8/2026).

 

Menurut Dolfie, tidak tercantumnya tanda tangan Puan dalam surat tersebut bukan berarti Ketua DPR tidak menyampaikan komitmen terhadap penyelesaian RUU Perampasan Aset.

 

Ia menyebut Puan telah menyampaikan komitmen tersebut secara terbuka melalui konferensi pers setelah Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, Kamis (27/8/2026).

 

“Dan selanjutnya setelah Rapat Paripurna, Ibu Puan Maharani, sebagai Ketua DPR, melaksanakan konferensi pers untuk menyampaikan komitmen DPR RI tentang RUU Perampasan Aset,” katanya.

 

Surat Komitmen Disampaikan kepada Aliansi Masyarakat Pati

 

Surat Komitmen Penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelumnya disampaikan pimpinan DPR RI saat menemui perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

 

Surat tersebut muncul setelah AMPB mendesak DPR memberikan komitmen tertulis mengenai keseriusan lembaga legislatif dalam menyelesaikan dan membentuk RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

 

Dalam surat tersebut, DPR RI menyatakan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda legislasi penting untuk memperkuat sistem pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus mendukung pemulihan hasil kejahatan.

 

Pimpinan DPR juga berkomitmen mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembentukan RUU, termasuk Komisi III DPR RI dan pemerintah, agar setiap tahapan pembahasan dilaksanakan secara sungguh-sungguh, terukur, cermat, dan efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Namun, surat bertanggal 27 Agustus 2026 itu hanya memuat tanda tangan empat Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Sari Yuliati, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

Tidak tercantumnya tanda tangan Puan Maharani inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan publik. PDI-P melalui Hasto dan Fraksi PDI-P DPR RI memastikan bahwa absennya tanda tangan tersebut tidak mencerminkan perubahan sikap partai terhadap agenda pemberantasan korupsi maupun penyelesaian RUU Perampasan Aset.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *