google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Bahlil Hentikan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ini Alasannya

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Raja Ampat, iKoneksi.com – Aktivitas pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mendadak menjadi sorotan publik. Proyek yang semula berjalan senyap itu kini menjadi perbincangan nasional, terutama setelah para aktivis lingkungan dan masyarakat sipil ramai-ramai menyuarakan penolakan. Mereka menilai, operasi tambang tersebut berpotensi besar merusak ikon pariwisata dan kawasan konservasi bawah laut yang diakui dunia.

Merespons keresahan itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas pertambangan PT Gag Nikel. Keputusan itu berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025.

“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” tekan Bahlil.

Langkah ini sekaligus menandai pernyataan resmi pemerintah bahwa proyek pertambangan di kawasan sensitif seperti Raja Ampat tidak bisa dibiarkan tanpa kontrol ketat.

Bahlil Tegaskan: Saya Tak Terlibat Saat Izin Terbit

Namun, di balik keputusan penghentian tersebut, muncul pertanyaan besar: siapa yang memberi izin tambang di Raja Ampat?

Bahlil menjawab dengan tegas. Ia menyatakan izin usaha pertambangan nikel oleh PT Gag Nikel bukanlah produk kebijakan dirinya saat menjabat sebagai menteri.

“Perlu saya tegaskan, saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih menjadi Ketua Umum HIPMI dan belum masuk kabinet,” ucap Bahlil dalam keterangan tertulis pada Jumat, (6/6/2025).

Ia menjelaskan PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII Nomor B53/Pres/I/1998. Kontrak tersebut ditandatangani sejak 19 Januari 1998, jauh sebelum dirinya menjabat di pemerintahan.

“Tambang ini mulai aktif berproduksi pada 2018, dengan Izin Usaha Produksi (IUP) yang sudah dikantongi sejak 2017,” ucapnya.

Lokasi Tambang Bukan di Piaynemo, Tapi Pulau Gag

Salah satu tudingan yang ramai beredar adalah bahwa tambang berada di Pulau Piaynemo, ikon wisata Raja Ampat dengan bukit karst dan terumbu karang menawan. Namun, Bahlil membantah keras informasi tersebut.

“Banyak media menyebutkan penambangan dilakukan di Pulau Piaynemo. Itu tidak benar. Lokasinya ada di Pulau Gag yang jaraknya cukup jauh, sekitar 30 hingga 40 kilometer dari Piaynemo,” katanya.

Ia bahkan mengklaim cukup mengenal medan Raja Ampat karena sering berkunjung ke sana. Pernyataan ini sekaligus menekankan meskipun berada dalam wilayah Raja Ampat, tambang tidak berada di zona wisata utama. Namun demikian, pertanyaan soal dampak lingkungan tetap menggantung.

Greenpeace: Tambang Telah Rusak 500 Hektare Hutan

Penelusuran Greenpeace menunjukkan bahwa kekhawatiran publik tidak mengada-ada. Mereka mengklaim aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran semuanya masuk dalam kategori pulau kecil yang dilarang untuk ditambang berdasarkan UU No. 1 Tahun 2014 telah menyebabkan kerusakan parah.

“Sudah lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami rusak. Bahkan, dokumentasi kami menunjukkan adanya sedimentasi yang berbahaya bagi terumbu karang,” kata Kiki Taufik, Kepala Kampanye Hutan Greenpeace Global untuk Indonesia.

Ia juga menambahkan sekitar 75 persen terumbu karang terbaik dunia berada di perairan Raja Ampat, dan kini ekosistem itu mulai terganggu akibat eksploitasi sumber daya nikel.

Pemerintah Klaim Tetap Jaga Keseimbangan Ekologi

Menanggapi kritik itu, Bahlil menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan perlindungan lingkungan. Ia menyebut pentingnya menerapkan prinsip good mining practice dan verifikasi lapangan agar kebijakan berbasis data objektif, bukan sekadar opini publik.

“Kami harus mengecek langsung ke lapangan agar tahu kondisi sebenarnya, tidak hanya berdasarkan pemberitaan,” tegasnya lagi.

Ia juga menambahkan Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan otoritas daerah untuk menentukan langkah lanjutan setelah penghentian sementara ini.

Kepemilikan PT Gag Nikel dan Jejak Bisnisnya

Sebagai informasi, PT Gag Nikel merupakan anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM), yang merupakan BUMN. Awalnya, perusahaan ini dimiliki mayoritas oleh Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN) sebesar 75 persen dan ANTAM sebesar 25 persen. Namun sejak 2008, ANTAM telah mengakuisisi seluruh saham APN dan kini menguasai 100 persen saham PT Gag Nikel.

Meskipun memiliki Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), PT Gag Nikel tetap tidak lepas dari kritik. Banyak pihak mendesak agar proyek tambang di wilayah Raja Ampat dihentikan secara permanen demi menyelamatkan warisan alam bawah laut Indonesia yang tak ternilai.

Akankah Tambang Dilanjutkan atau Dihentikan Total?

Setelah keputusan penghentian sementara, Kiki mengungkapkan publik menunggu keputusan akhir pemerintah: apakah tambang akan dibuka kembali atau ditutup total?

“Yang pasti, pertambangan di Raja Ampat kini tidak lagi bisa disembunyikan di balik perizinan lama atau narasi teknis belaka. Tekanan masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan sorotan internasional menjadi faktor penting dalam menentukan arah kebijakan. Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan Bahlil dan pemerintah: apakah mereka akan memilih keuntungan ekonomi jangka pendek, atau keselamatan ekosistem jangka panjang,” pungkas Kiki. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *