google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

PT Medan Kabulkan Gugatan HKBP, Akui Kepemilikan Lahan RSUD Tarutung

  • Bagikan
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan sebagian gugatan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam sengketa kepemilikan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.
banner 468x60
Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan sebagian gugatan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam sengketa kepemilikan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung.

Tapanuli Utara, iKoneksi.com – Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengabulkan sebagian gugatan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dalam sengketa kepemilikan lahan dan bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung. Melalui Putusan Nomor 340/Pdt/2026/PT MDN tertanggal 9 Juli 2026, majelis hakim membatalkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung Nomor 117/Pdt.G/2025/PN Trt tanggal 24 April 2026 dan menetapkan HKBP sebagai pemilik sah tanah serta bangunan yang saat ini menjadi lokasi RSUD Tarutung di Kabupaten Tapanuli Utara.

Putusan tersebut disampaikan HKBP melalui siaran pers yang ditandatangani Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST di Pearaja Tarutung, Jumat (31/7/2026). Dalam keterangannya, HKBP menyatakan menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Medan yang mengadili sendiri perkara tersebut setelah membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Majelis hakim menyatakan HKBP sebagai pemilik sah tanah dan bangunan seluas kurang lebih 50.000 meter persegi di Jalan Agus Salim Nomor 1, Kelurahan Hutatoruan X, Tarutung. Namun, kepemilikan tersebut tidak mencakup lahan makam Op. Batu Ringkot Simamora Purba beserta makam lainnya seluas sekitar 210 meter persegi.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 89632/Kab tertanggal 15 Desember 1954 sah dan berkekuatan hukum. Dalam keputusan tersebut ditetapkan penyerahan hak milik dan hak penguasaan atas rumah sakit serta fasilitas kesehatan peninggalan Rheinische Missions Gesellschaft (RMG), termasuk Rumah Sakit Tarutung, kepada HKBP.

Berdasarkan sejarah yang diuraikan dalam siaran pers HKBP, lahan tersebut bermula dari penyerahan tanah oleh Renatus Hutagalung dan Tertius Simamora kepada RMG atau Rijnsche Zending pada 1928 untuk pembangunan rumah sakit. Selanjutnya, aset tersebut menjadi bagian dari peninggalan RMG yang kemudian diserahkan kepada HKBP.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, dengan mempertimbangkan fungsi RSUD Tarutung sebagai fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat, Pengadilan Tinggi Medan menghukum Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Direktur RSUD Tarutung, dan DPRD Kabupaten Tapanuli Utara secara tanggung renteng menyediakan tanah pengganti seluas 50.000 meter persegi dengan nilai aset yang setara di lokasi strategis di wilayah Tapanuli Utara.

Apabila tanah pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, ketiga pihak diwajibkan memberikan ganti rugi berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Selain itu, pengadilan juga menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5 juta per hari apabila putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.

Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh HKBP bertujuan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum atas aset gereja, bukan untuk mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat.

“HKBP menghormati putusan Pengadilan Tinggi Medan dan mengajak seluruh pihak menerimanya sebagai jalan penyelesaian yang adil, bermartabat, serta memberikan kepastian hukum. Kami juga berharap tindak lanjut putusan dilakukan secara bijaksana, terbuka, dan konstruktif dengan tetap menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan masyarakat serta menghormati hak HKBP yang telah diakui secara hukum,” ujar Victor dalam siaran persnya.

Di akhir keterangannya, Victor turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh jemaat dan berbagai pihak yang telah memberikan doa serta dukungan selama proses hukum berlangsung hingga putusan tersebut diterbitkan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *