Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Bejat! Dana CSR BI-OJK Diduga Disulap, Dua Anggota DPR RI Fraksi Gerindra dan Nasdem Dibekuk

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi NasDem, sebagai tersangka.

Keduanya disangka menerima gratifikasi sekaligus melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024,” tegas Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Isu Lama yang Terbukti Benar

Kasus ini bukan cerita baru. Sejak pertengahan 2024, isu adanya korupsi dana CSR BI dan OJK yang melibatkan anggota DPR sudah santer. KPK bahkan pernah mengonfirmasi tengah menyelidiki dugaan tersebut pada September 2024.

Sorotan publik semakin tajam ketika, pada Desember 2024, KPK menggeledah sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja di kantor BI dan ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Hasilnya, penyidik menemukan bukti elektronik dan dokumen penting yang menguatkan dugaan keterlibatan para legislator.

Dari Yayasan Fiktif hingga Dana Pribadi

Menurut Asep modus yang digunakan terbilang klasik tapi rapi. Heri dan Satori disebut merekomendasikan yayasan penerima dana CSR. Masalahnya, yayasan tersebut berada di bawah kendali mereka sendiri. Proposalnya seolah untuk kegiatan sosial, tetapi pelaksanaannya nihil.

Dikatakan Asep, Heri menerima total Rp 15,86 miliar, dengan rincian Rp 6,26 miliar dari BI, Rp 7,64 miliar dari OJK, dan Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI. Dana itu kemudian dialirkan ke rekening pribadi, bahkan melalui rekening staf yang sengaja dibuka untuk menampung setoran tunai. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan rumah makan, pembelian tanah dan bangunan, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian mobil.

“Sementara itu, Satori menerima Rp 12,52 miliar yang bersumber dari Rp 6,30 miliar dana BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja lain. Dana itu dipakai untuk deposito, pembangunan showroom, pembelian tanah, kendaraan, dan aset lain,” jelasnya.

Pengakuan Mengejutkan

Dalam pemeriksaan, Satori membeberkan pernyataan yang membuat publik terperangah: sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI diduga turut menerima dana CSR tersebut.

“KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” tutur Asep.

Pernyataan ini memunculkan spekulasi bahwa lingkup kasus bisa melebar. Bukan tidak mungkin, lebih banyak nama besar akan terseret dalam pusaran korupsi yang seharusnya berlabel “kegiatan sosial” ini.

Respons Parlemen

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum KPK.

“Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan,” ujarnya singkat.

Namun, publik menilai kasus ini menambah catatan kelam parlemen terkait integritas wakil rakyat.

Ancaman Hukuman Berat

Asep menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal gratifikasi dan TPPU. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang berlaku.

“Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa dana CSR, yang semestinya bermanfaat bagi masyarakat luas, rentan diselewengkan jika pengawasan lemah,” pungkas Asep. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *