Dua Maling Motor di Mojokerto Ditangkap, Polisi Amankan Barang Bukti

Kab Mojokerto, iKoneksi.com – Tim Jatanras Unit Pidum Polres Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor Honda Genio, Endra Irawan dan Soni Yusmanto. Kedua pelaku ditangkap di rumah mereka yang terletak di Dusun Sumengko Dukuan, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada 2 Januari 2025 dini hari.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Parno, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

“Keduanya ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB. Kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Genio milik korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (25/1/2025).

Berawal dari Motor Terparkir Tanpa Kunci Setir
Aksi pencurian ini bermula pada 27 Desember 2024, ketika korban, Purwanto (39), warga Desa Tempuran, Kecamatan Pungging, Mojokerto, bertamu ke rumah temannya, Teguh. Purwanto tiba di rumah Teguh sekitar pukul 22.15 WIB dan memarkir sepeda motornya di teras tanpa mengunci setir.

“Korban kemudian masuk ke rumah untuk mengobrol dan minum kopi bersama Teguh dan Zainuddin. Namun, tak lama setelah itu, mereka tertidur, sementara Zainuddin asyik bermain ponsel. Sekitar pukul 23.45, Teguh memasakkan mi untuk Purwanto dan Zainuddin. Mereka pun makan bersama pada tengah malam,” terangnya.

Namun, usai makan, Purwanto merasa firasat tidak enak. Ia memutuskan untuk mengecek sepeda motornya di teras.

‘Firasatnya terbukti benar, motor Honda Genio warna hitam dengan strip merah itu telah hilang,” sebutnya.

Rekaman CCTV Ungkap Aksi Maling

Panik, Purwanto dan Teguh segera memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di teras rumah. Dari rekaman tersebut, terlihat sepeda motor korban dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal menuju arah Mojosari. Tanpa pikir panjang, Purwanto dan Teguh mencoba mengejar pelaku hingga ke wilayah Ngoro dan Mojosari. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Purwanto melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto. “Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 12 juta,” tambah Parno.

“Tersangka Ditahan, Barang Bukti Diamankan
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, Endra dan Soni berhasil ditangkap beserta barang bukti motor curian dengan nomor polisi S 6815 NAM,” papar Parno.

Kedua pelaku kini mendekam di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Polres Mojokerto mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, termasuk mengunci setir kendaraan saat diparkir. Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati. Jangan sampai memberi celah kepada pelaku kejahatan,” ungkap Parno.

Kini, polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, korban Purwanto hanya bisa berharap agar motornya segera dikembalikan setelah proses hukum selesai. (04/iKoneksi.com)

Komentar