Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Jurnalis Jadi Korban Kekerasan, Organisasi Pers Malang Raya Mengecam

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Insiden kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi. Empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya PWI, AJI, IJTI, dan PFI mengecam tindakan brutal aparat saat meliput aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang (UU) TNI di Kota Malang. Aksi yang digelar di depan Gedung DPRD Kota Malang pada Ahad malam, (23/3/2025), berakhir ricuh, dan sejumlah jurnalis justru menjadi sasaran kekerasan.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Benni Indo, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan kekerasan terhadap seorang jurnalis mahasiswa berinisial DN. DN dikabarkan mengalami pemukulan, diseret, dan bahkan diinjak-injak oleh aparat, meskipun sudah menunjukkan kartu persnya.

“Tindak kekerasan ini jauh dari kata ksatria dan mencoreng citra aparat sebagai pengayom dan pelindung,” tegas Benni, Selasa, (25/3/2025).

Jurnalis Dipukul, Ponsel Dirampas, hingga Pelecehan Seksual

Selain DN, jurnalis mahasiswa lain dari LPM Kavling10 UB, berinisial KI, juga menjadi korban. KI mengalami pemukulan dan perampasan ponselnya oleh aparat. Bahkan, seorang jurnalis perempuan dari UAPM Inovasi UIN Maliki mengalami pemukulan dan pelecehan verbal. Organisasi profesi jurnalis mengecam aksi ini sebagai bentuk kebrutalan aparat dalam menangani aksi massa. Lebih parahnya lagi, dugaan pelecehan seksual juga terjadi saat aparat membubarkan posko kesehatan yang disediakan bagi peserta aksi.

“Tindakan kekerasan ini menunjukkan aparat tidak menjaga moral dan intelektualitasnya saat menangani aksi massa, sekalipun kondisinya ricuh,” jelas Benni.

“Organisasi jurnalis menegaskan pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka juga menyoroti bahwa UU TNI yang baru disahkan berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan mencederai supremasi sipil,” lanjutnya.

Tuntutan Tegas untuk Aparat dan Pemerintah

Sebagai bentuk perlawanan atas tindakan represif ini, empat organisasi profesi jurnalis di Malang Raya menyatakan sikap melalui siaran pers resmi yang ditandatangani oleh:

– Cahyono, Ketua PWI Malang Raya

– Benni Indo, Ketua AJI Malang

– M. Tiawan, Ketua IJTI Korda Malang Raya

– Darmono, Ketua PFI Malang

Dalam pernyataan sikapnya, mereka mengajukan tujuh tuntutan utama:

1. Aparat harus menjaga supremasi sipil demi tegaknya negara demokratis.

2. Aparat tidak boleh menggunakan kekerasan terhadap jurnalis dan demonstran.

3. Aparat harus menghentikan segala bentuk pelecehan seksual terhadap massa aksi.

4. UU TNI harus dibatalkan karena berpotensi mencederai supremasi sipil.

5. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus ditegakkan untuk melindungi kebebasan pers.

6. Aparat harus bertanggung jawab atas aksi kekerasan ini dan menindak pelaku dengan tegas.

7. Kebebasan pers dan hak-hak jurnalis harus dihormati dan dilindungi.

Kekerasan terhadap Jurnalis, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

“Kasus ini semakin memperjelas ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia. Seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi sasaran kekerasan,” pungkas Benni.

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan kekerasan terhadap jurnalis tersebut. Namun, desakan dari berbagai pihak semakin kuat agar kasus ini tidak dibiarkan berlalu begitu saja. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *