Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Kesaksian Pejabat DPMPTSP Buka Fakta Baru Kasus Kapal TBM

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Mojokerto, iKoneksi.com — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek kapal Taman Bahari Mojopahit (TBM) kembali menghadirkan babak baru. Kali ini, kesaksian Fibriyanti, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Mojokerto, membuka keterkaitan sejumlah nama lama yang kerap menghiasi daftar rekanan proyek di lingkaran Pemerintah Kota Mojokerto. Dua di antaranya adalah Cholik Idris dan Nugroho alias Putut, yang kini berstatus terdakwa dalam perkara tersebut.

Kesaksian yang Mengungkap Pola Lama

Dalam sidang yang digelar Selasa (21/10/2025), Fibriyanti mengaku mengenal baik kedua terdakwa tersebut. Ia menyebut bahwa keduanya bukan sosok asing di lingkaran proyek milik pemerintah daerah, khususnya di Bagian Umum Setda Kota Mojokerto tempat dirinya pernah bertugas.

“Dulu waktu di Bagian Umum, saya tahu ada beberapa rekanan yang sering dipakai. Cholik punya CV Putra dan Ahmad Bersaudara, Nugroho punya CV Tawang Lintang. Mereka memang pernah mengerjakan beberapa pekerjaan,” kata Fibriyanti di hadapan majelis hakim saat menjawab pertanyaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua terdakwa memiliki hubungan kerja yang cukup lama dengan lingkaran proyek pemerintah daerah. Bahkan, nama-nama perusahaan mereka disebut sering muncul dalam sejumlah proyek yang dibiayai APBD Kota Mojokerto.

Proyek Prioritas, Tapi Tak Terlibat Langsung

Menariknya, Fibriyanti menyebut proyek kapal TBM sebagai salah satu proyek prioritas Pemerintah Kota Mojokerto tahun 2023. Namun, ia menegaskan tidak ikut terlibat dalam pelaksanaannya, meski mengenal beberapa pihak yang kini duduk di kursi terdakwa.

“Salah satu proyek prioritas Pemkot. Tapi soal pekerjaan kover (penutup kapal), saya tidak tahu,” ungkapnya.

Pernyataan ini langsung ditindaklanjuti oleh jaksa dengan menelusuri apakah ada komunikasi antara dirinya dengan pihak-pihak penting lain, termasuk Wali Kota Mojokerto Yustian serta para terdakwa. Namun, Fibriyanti dengan tegas membantah pernah menerima atau menyampaikan instruksi dari wali kota kepada pihak subkontraktor.

“Tidak ada dari Ibu Wali Kota. Waktu itu hanya ditanya Pak Yustian, bagaimana pekerjaan Cholik di Bagian Umum, saya jawab baik-baik saja,” katanya.

Proyek Subkontraktor Berlapis dan Dugaan “Pinjam Bendera”

Dari berkas dakwaan, diketahui proyek kapal TBM dikerjakan dengan pola subkontraktor berlapis, di mana Cholik Idris dan Putut mengambil bagian dalam pekerjaan kover kapal. Item pekerjaan itu disebut bernilai tinggi dan menjadi titik utama dalam perhitungan kerugian negara.

Ketika jaksa menyinggung praktik “pinjam bendera” mekanisme yang kerap digunakan untuk membagi proyek antarrekanan secara tidak resmi Fibriyanti memilih berhati-hati.

“Kalau soal pinjam bendera, kami tidak paham,” ujarnya singkat.

Namun, kesaksiannya mengarah pada fakta lain kedua perusahaan yang dikaitkan dengan terdakwa, CV Tawang Lintang milik Nugroho dan CV Putra dan Ahmad Bersaudara milik Cholik, memang pernah mengerjakan proyek-proyek kecil di Bagian Umum. Ia bahkan mengingat hasil kerja mereka berupa logo suvenir “Surya Mojopahit” berbahan fiber.

“Saya tahu yang dikerjakan Nugroho itu dari fiber,” kata dia.

Keterangan yang Saling Sanggah

Kesaksian Fibriyanti menjadi titik krusial ketika majelis hakim mulai mendalami validitas perusahaan milik terdakwa. Hakim I Made Yuliada dan Lujianto secara bergantian meminta kejelasan atas status perusahaan dan mekanisme proyek.

Namun, kesaksian itu langsung dibantah oleh terdakwa Nugroho alias Putut, yang menolak klaim bahwa dirinya memiliki CV Tawang Lintang.

“Itu bukan perusahaan, tapi hanya NIB (Nomor Induk Berusaha),” sebutnya.

Keterangan ini membuat sidang sempat memanas. Hakim Yuliada kemudian menegur Fibriyanti yang dinilai tidak konsisten.

“Jadi yang benar bagaimana? Tetap pada keterangan saudara atau Pak Nugroho? Anda ini plinplan,” tegur Yuliada dengan nada tinggi.

Proyek Prioritas yang Diselimuti Tanda Tanya

Hakim Lujianto juga menanyakan lebih lanjut soal penetapan proyek kapal TBM sebagai proyek prioritas Pemkot Mojokerto. Fibriyanti mengaku mengetahui bahwa proyek tersebut termasuk dalam 10 proyek utama yang harus diselesaikan pemerintah kota, namun tidak mengetahui detail legalitas atau surat keputusan resmi terkaitnya.

“Kalau tidak salah ada proyek prioritas. Itu proyek utama yang harus diselesaikan. Ada sepuluh proyek prioritas, salah satunya kapal,” katanya.

Saat hakim bertanya apakah proyek tersebut termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Saya tidak paham,” jawab Fibriyanti.

Sidang kasus dugaan korupsi kapal Taman Bahari Mojopahit ini masih berlanjut, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan. Namun dari keterangan Fibriyanti, satu hal tampak jelas: proyek yang seharusnya menjadi ikon pariwisata maritim Kota Mojokerto kini berubah menjadi simbol carut-marut tata kelola proyek daerah dengan jaringan rekanan lama, praktik subkontraktor berlapis, dan indikasi penyalahgunaan kewenangan yang mulai terungkap di ruang sidang.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *