Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Ketua DPRD Sumbar Dorong Hukum Pidana Adat Selaras dengan ABS-SBK dan Hukum Nasional

  • Bagikan
banner 468x60

PADANG,Ikoneksi.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Drs. H. Muhidi, M.M., mendorong agar pengaturan dan pengembangan hukum pidana adat di Sumatera Barat tetap selaras dengan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) serta tidak bertentangan dengan sistem hukum nasional(29/08/26).

 

Muhidi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan seminar yang membahas eksistensi hukum pidana adat dan tantangan penerapannya dalam sistem peradilan pidana nasional.

 

Menurutnya, hukum adat merupakan bagian dari kekayaan sosial dan budaya masyarakat Sumatera Barat yang perlu mendapatkan ruang dalam perkembangan hukum. Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum nasional dan prinsip-prinsip negara hukum.

 

Muhidi menilai nilai-nilai adat dan agama yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan kebijakan hukum daerah.

 

Dalam konteks Sumatera Barat, prinsip ABS-SBK dinilai memiliki posisi penting karena menjadi bagian dari identitas serta tata kehidupan masyarakat. Karena itu, setiap upaya pengaturan hukum adat perlu mempertimbangkan nilai-nilai yang telah berkembang dan diterima dalam kehidupan masyarakat.

 

Di sisi lain, Muhidi menekankan bahwa penguatan hukum pidana adat membutuhkan pembahasan yang komprehensif agar keberadaannya dapat berjalan sejalan dengan sistem peradilan pidana nasional.

 

Menurutnya, harmonisasi diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih antara ketentuan adat dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

 

Ia juga menilai pembahasan mengenai hukum pidana adat perlu melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, DPRD, akademisi, tokoh adat, tokoh agama, praktisi hukum hingga masyarakat.

 

Keterlibatan berbagai unsur tersebut penting untuk memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan hukum adat memiliki dasar yang kuat, dapat diterapkan secara proporsional, serta tetap memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Muhidi berharap pembahasan mengenai hukum pidana adat tidak berhenti pada aspek teoritis, tetapi dapat menghasilkan pemikiran dan rumusan yang mampu memperkuat posisi nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat tanpa mengabaikan sistem hukum nasional.

 

Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara nilai adat, nilai agama dan ketentuan hukum nasional dalam proses pembangunan hukum di Sumatera Barat.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *