Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Kuasa Hukum Klarifikasi Kasus KH MIM, Tegaskan Bukan Isu SARA

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Polemik yang melibatkan tokoh agama KH MIM terus menjadi sorotan publik. Berbagai pemberitaan simpang siur di masyarakat mendorong tim kuasa hukum KH MIM untuk angkat bicara. Dalam keterangan resmi, tim hukum yang diwakili oleh Agustian A. Siagian, S.H., CLL., CPLA., CMLE., CMLTH. dan Abd Basid, S.H. menegaskan bahwa klarifikasi ini dilakukan untuk meluruskan informasi sekaligus menjaga agar isu ini tidak melebar ke ranah yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Klarifikasi atas Pemberitaan Simpang Siur

Agustian menyatakan, konferensi pers ini bertujuan menjaga kebenaran informasi serta mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara bijak. Ia menegaskan, persoalan yang dialami kliennya bersifat pribadi dan tidak ada kaitannya dengan isu-isu sensitif seperti suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Jika opini diarahkan pada isu SARA, dampaknya sangat berbahaya. Itu bisa mengancam persatuan, kerukunan, bahkan stabilitas keamanan di Kota Malang,” tegas Agustian.

Posisi KH MIM sebagai Tokoh Masyarakat

Sebagai tokoh agama, KH MIM disebut selama ini berkomitmen menjaga toleransi, kearifan lokal, dan nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Tudingan yang menyeretnya pada isu intoleransi dianggap tidak berdasar. Kuasa hukum menekankan, reputasi KH MIM sebagai sosok yang merawat persatuan tidak boleh dipatahkan oleh tuduhan tanpa landasan jelas.

Soroti Tindakan Pengusiran Warga

Salah satu poin penting yang disoroti adalah adanya tindakan pengusiran oleh sejumlah warga terhadap KH MIM. Tim kuasa hukum menyayangkan hal tersebut karena dilakukan tanpa dasar hukum.

“Menilai benar atau salahnya seseorang adalah ranah peradilan, bukan kewenangan oknum tertentu. Tindakan pengusiran sepihak justru berpotensi mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan memicu perpecahan,” ujar Agustian.

Agustian juga mempertanyakan keabsahan surat “Kesepakatan Warga RT.09/RW.09 Joyogran Kavling Depag” tertanggal 7 September 2025. Mereka meminta kejelasan apakah nama-nama yang tercantum memang benar mendukung pengusiran, atau sekadar terdaftar dalam daftar hadir.

Proses Mediasi yang Mendadak

Lebih lanjut, Agustian menjelaskan pada Senin (29/9/2025), pihaknya menerima undangan mediasi dari kelurahan pada pukul 05.00 pagi untuk hadir siang harinya. Karena berada di luar kota, mereka tidak bisa menghadiri mediasi tersebut.

Meski demikian, ia tetap menghormati proses mediasi yang bertujuan mencari solusi adil.

“Kami hanya berharap mediasi dilakukan secara transparan, melibatkan semua pihak, dan tidak memihak kelompok tertentu,” terangnya.

Seruan Jaga Kerukunan dan Hindari Provokasi

Dalam siaran persnya, Agustian menekankan pentingnya semua pihak menahan diri agar konflik tidak semakin membesar. Mereka juga menyayangkan adanya postingan di media sosial yang memperkeruh situasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga harmoni, menghormati perbedaan, dan mematuhi hukum yang berlaku. Nilai kearifan lokal harus jadi landasan penyelesaian konflik, apalagi dalam bersikap terhadap tokoh yang lebih tua,” terang Agustian.

Ajakan Mengawal Proses Hukum

Tim kuasa hukum menutup keterangannya dengan permintaan agar masyarakat mendukung KH MIM dalam menghadapi persoalan ini. Mereka menegaskan, dukungan publik sangat penting agar keadilan tidak timpang dan kebenaran bisa terungkap.

“Jangan biarkan KH MIM berjuang sendiri. Mari kawal kasus ini bersama-sama secara bijak, agar proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu,” terang Agustian.

Klarifikasi ini diharapkan Agustian dapat meredam kegaduhan publik sekaligus memastikan isu yang ada tidak ditunggangi kepentingan yang membahayakan persatuan masyarakat.

“Polemik ini adalah perkara pribadi, bukan persoalan yang layak dikaitkan dengan isu SARA,” pungkas Agustian. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *