Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Ormas Palembang Desak Diskotik Darma Agung Ditutup Permanen

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Palembang, iKoneksi.com – Kota Palembang kembali diguncang polemik terkait beroperasinya kembali Diskotik Darma Agung (DA Club 41), tak lama setelah tempat hiburan malam itu sebelumnya disegel pada 8 Agustus 2025. Sejumlah organisasi kemasyarakatan di Palembang kompak menyuarakan desakan agar Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meninjau ulang izin usaha dan mengambil langkah tegas berupa penutupan permanen terhadap diskotik tersebut. Mereka menilai kehadiran DA Club 41 hanya menimbulkan keresahan dan mengancam ketertiban umum.

Desakan ini disampaikan oleh tiga organisasi besar yaitu DPC Harimau Sumatera Bersatu (HSB) Kota Palembang, DPD Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) Sumsel, serta Koalisi Masyarakat Anti Maksiat (KOMAA) Sumsel. Kelompok-kelompok ini menilai keberadaan DA Club 41 tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, bahkan justru memunculkan potensi permasalahan sosial yang serius.

Keresahan Warga Meningkat Usai Video Keramaian Viral

Gelombang protes menguat setelah beredar sejumlah video di media sosial yang memperlihatkan suasana ramai pengunjung diskotik tersebut pada tengah malam. Dalam video terlihat kerumunan besar, musik remix yang berdentum keras, serta antrean kendaraan yang memanjang di sepanjang Jalan Kolonel H. Burlian. Fenomena ini bukan hanya mengganggu ketenangan warga sekitar, tetapi juga menimbulkan penyempitan jalan dan kemacetan, terutama pada Sabtu malam, 15 November 2025.

Perwakilan organisasi mengungkapkan bahwa kondisi ini menunjukkan tidak adanya komitmen dari pihak pengelola dalam menjaga kondusifitas lingkungan, padahal diskotik tersebut baru saja diberi sanksi penyegelan.

“Tidak ada manfaatnya bagi Kota Palembang dengan dibukanya kembali DA. Tidak ada jaminan keamanan atau kondusifitas. Masyarakat khawatir lokasi itu menjadi tempat peredaran narkoba dan rawan kriminal,” ujar salah satu perwakilan ormas dalam pernyataannya.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Sejumlah kasus kriminal yang melibatkan tempat hiburan malam kerap menjadi sorotan di berbagai kota besar, sehingga sebagian masyarakat menilai keberadaan diskotik yang tidak dikelola secara bertanggung jawab bisa menjadi sumber persoalan.

Sorotan pada Musik Remix dan Potensi Penyalahgunaan Narkoba

Dalam pernyataannya, organisasi masyarakat turut menyinggung kembali larangan musik remix yang sempat dikeluarkan oleh Kapolda Sumatera Selatan pada tahun 2023, Irjen Pol. Albertus R. Wibowo. Larangan tersebut diterbitkan setelah berbagai evaluasi menunjukkan bahwa musik remix kerap digunakan sebagai latar kegiatan yang rawan penyalahgunaan narkoba dan memicu keributan.

Dengan maraknya video tentang keramaian DA Club 41, termasuk alunan musik remix yang didengungkan hingga larut malam, organisasi masyarakat menilai bahwa pihak pengelola tidak menunjukkan kepatuhan pada aturan yang pernah berlaku, serta mengabaikan kekhawatiran publik terkait penyalahgunaan narkotika.

Sentimen Religius dan Moral: Ancaman bagi Generasi Muda

Selain aspek keamanan, organisasi masyarakat juga mengemukakan sudut pandang moral dan religius dalam penolakannya. Sebagian warga mengutip pesan dari ulama besar almarhum Habib Mahdi, yang menekankan pentingnya menjaga akhlak generasi muda dari aktivitas yang berpotensi merusak moral. Menurut mereka, keberadaan tempat hiburan malam yang beroperasi hingga dini hari dapat memicu perilaku negatif dan menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai religius yang selama ini menjadi identitas Palembang sebagai Kota Darussalam.

Kekhawatiran ini semakin diperkuat dengan adanya isu peredaran narkoba di beberapa tempat hiburan malam di kota-kota besar di Indonesia. Meski belum ada bukti langsung mengenai DA Club 41, organisasi masyarakat menilai pemerintah wajib mengambil langkah preventif sebelum masalah semakin membesar.

Desakan untuk Tindakan Tegas Pemerintah

Koalisi ormas dalam pernyataannya berharap Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi tidak ragu mengambil tindakan tegas. Penutupan permanen dinilai menjadi langkah paling aman untuk mencegah potensi konflik sosial, kriminalitas, maupun dampak moral yang lebih luas.

Mereka menilai bahwa jika pemerintah mengabaikan suara publik, keresahan warga akan semakin meningkat dan kepercayaan terhadap aparat penegak aturan dapat menurun. Penertiban tempat hiburan malam, menurut mereka, bukan sekadar soal izin usaha, tetapi mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan marwah kota.

Dengan tingginya tensi penolakan dan semakin meluasnya diskusi publik, Pemerintah Kota Palembang kini berada dalam sorotan. Warga menunggu apakah pemerintah akan memperketat pengawasan, meninjau izin operasional, atau mengambil langkah yang lebih berani: menutup Diskotik Darma Agung secara permanen demi menjaga ketentraman kota.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *