Kota Medan, iKoneksi.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2024 yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Bobby setelah menerima LHP terkait Kepatuhan Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2024 di Kantor BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (27/12/2024).
Penyerahan LHP dilakukan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, kepada sejumlah kepala daerah. Selain Kota Medan, laporan juga diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah.
Komitmen Pemko Medan untuk Perbaikan
Dalam sambutannya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen penuh untuk melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK. Komitmen tersebut tidak hanya demi meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga untuk memastikan pengelolaan keuangan yang lebih baik ke depannya.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan hasil dari rekomendasi yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut. Semoga ini semakin membuat kami menjadi pemerintah daerah yang lebih baik dalam pengelolaan keuangan, tidak hanya untuk manfaat masyarakat tetapi juga untuk mempertanggungjawabkan apa yang telah kami gunakan,” tutur Bobby.
Dalam kesempatan itu, Bobby didampingi oleh Inspektur Kota Medan Sulaiman Harahap, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Zulkarnain, dan Sekretaris DPRD Medan Ali Sipahutar. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kota Medan.
Pesan Tegas BPK RI
Kepala BPK RI Perwakilan Sumut, Eydu Oktain Panjaitan, mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan bertujuan untuk menilai apakah pengadaan barang dan jasa telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Eydu juga menekankan pentingnya segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
“Kami berpesan kepada para kepala daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” kata Eydu.
Ia berharap hasil pemeriksaan ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola pengadaan barang dan jasa serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien.
Langkah Awal Menuju Transparansi
LHP yang diterima Pemko Medan menjadi salah satu tolok ukur penting untuk memperbaiki tata kelola pengadaan barang dan jasa. Dengan alokasi anggaran yang signifikan, Bobby menegaskan setiap rekomendasi dari BPK akan dijadikan pedoman untuk memperbaiki proses pengadaan yang lebih transparan dan akuntabel.
“Ini adalah langkah awal yang harus kami tindaklanjuti dengan baik. Kami ingin memastikan bahwa setiap anggaran yang digunakan benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat,” jelas Bonas sapaan akrabnya.
Dorongan untuk Pemerintahan yang Lebih Baik
Penyerahan LHP ini tidak hanya menjadi penanda penting bagi Kota Medan tetapi juga bagi daerah lain seperti Pemprov Sumut, Pemkab Tapanuli Selatan, dan Tapanuli Tengah yang menerima laporan serupa. Dengan batas waktu tindak lanjut selama 60 hari, seluruh kepala daerah diharapkan dapat mempercepat implementasi rekomendasi demi menciptakan pemerintahan yang lebih baik.
Sebagai penutup, Bonas kembali menegaskan Pemko Medan siap untuk menjadi lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab dalam setiap aspek pengelolaan keuangan.
“Saya berharap dengan komitmen ini, Kota Medan dapat terus melangkah maju menuju tata kelola yang lebih baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkas Bonas. (04/iKoneksi.com)
Komentar