Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Pengadilan Negeri Mojokerto akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah (FN), seorang anggota Polwan Polres Mojokerto Kota, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW). Keputusan ini diambil setelah melalui persidangan yang digelar pada Kamis (23/1/2025) di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, yang dipimpin oleh Ketua PN Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota, Jenny Tulak dan Jantiani Longli.
Terdakwa yang mengikuti jalannya sidang secara daring dari Rutan Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga. Hakim Ida dalam pembacaan putusan menyatakan bahwa Briptu FN terbukti melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian suaminya.
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun karena melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang menyebabkan matinya korban,” tegas Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja dalam persidangan tersebut.
Vonis ini mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan adalah tindakan terdakwa yang menyebabkan suaminya meninggal dunia. Sementara itu, anggota majelis hakim Jantiani Longli menyebutkan, alasan yang meringankan adalah adanya permintaan maaf dari keluarga korban dan fakta terdakwa memiliki tiga anak yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang dari seorang ibu.
“Putusan ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto. Kami selaku kuasa hukum dan pimpinan di Polda sepakat menerima putusan,” ujar Iptu Tatik, kuasa hukum terdakwa dari bidang hukum Polda Jatim.
Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (8/6/2024) di Kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto, di mana Briptu FN yang merasa kesal dengan suaminya karena menggunakan sebagian gaji untuk judi online, kemudian melampiaskan kekesalannya dengan membakar suami hingga mengakibatkan kematian. Briptu RDW, yang saat itu bertugas di Polres Jombang, mengalami luka bakar serius di seluruh tubuhnya dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Mojokerto.
“Kasus ini mencuat sebagai perhatian serius tentang KDRT yang melibatkan aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pengingat betapa pentingnya menjaga keharmonisan dalam rumah tangga, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan, baik bagi keluarga maupun profesi masing-masing individu,” pungkas Jantiani. (04/iKoneksi.com)
Komentar