Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Program MBG Dievaluasi, 43 SPPG Kota Malang Dihentikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Sebanyak 43 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, Jawa Timur, dihentikan sementara operasionalnya mulai 2 hingga 7 Januari 2026. Penghentian ini merupakan bagian dari evaluasi nasional Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Koordinator Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kota Malang, Muhammad Atholilah, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberi ruang evaluasi menyeluruh sekaligus persiapan teknis sebelum layanan kembali berjalan normal.

“Mulai tanggal 2 sampai 7 Januari, operasional SPPG kami hentikan sementara. Sebelumnya, pada 29 hingga 31 Desember 2025, layanan masih difokuskan untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok B3,” ujar Atholilah saat dikonfirmasi iKoneksi.com, Jumat (2/1/2026).

Menurutnya, penghentian sementara ini bukan bentuk penghentian program, melainkan langkah penguatan agar pelaksanaan MBG ke depan lebih optimal dan sesuai standar nasional yang ditetapkan BGN. Selama masa jeda tersebut, masing-masing SPPG diminta melakukan evaluasi internal, termasuk perbaikan fasilitas dapur, kelengkapan peralatan, serta sarana dan prasarana pendukung lainnya. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar layanan dan keamanan pangan.

“SPPG yang membutuhkan renovasi bisa segera melakukan perbaikan. Ada juga yang melengkapi peralatan agar sesuai standar. Waktu ini dimanfaatkan untuk memperbaiki segala kekurangan,” jelasnya.

Atholilah menambahkan, seluruh SPPG di Kota Malang dijadwalkan kembali beroperasi secara serentak pada 8 Januari 2026, setelah proses evaluasi dan pembenahan selesai dilakukan.

Saat ini, Kota Malang tercatat memiliki 43 SPPG aktif. Atholilah menegaskan hingga kini belum ada perubahan standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan MBG. Program masih mengacu pada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) yang diterbitkan pada Oktober 2025.

“Sejauh ini SOP masih sama, masih mengacu pada juklak dan juknis yang terbit Oktober lalu. Belum ada perubahan resmi,” ucapnya.

Dalam implementasi terbaru, BGN mulai menerapkan pembagian kuota penerima manfaat berdasarkan jumlah siswa di tiap kecamatan. Skema ini digunakan untuk memetakan kebutuhan jumlah SPPG di setiap wilayah. Atholilah mengungkapkan, target awal pendirian SPPG di Kota Malang sempat dirancang mencapai 85 unit. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi berubah pada 2026, seiring rencana terbitnya petunjuk teknis baru dari BGN.

“Dalam juknis terbaru nanti, satu SPPG dibatasi maksimal melayani 3.000 penerima manfaat, termasuk maksimal 500 penerima dari kelompok B3,” ungkapnya.

Ia menilai pembatasan tersebut penting untuk menjaga kualitas layanan dan memastikan distribusi makanan bergizi berjalan efektif. Dengan sistem ini, BGN berharap pengelolaan SPPG lebih terukur, terstandar, dan mampu menjangkau sasaran secara tepat.

“Penghentian sementara puluhan SPPG ini menjadi bagian dari upaya penataan ulang pelaksanaan MBG di awal 2026, seiring dengan rencana nasional BGN memperluas cakupan program makan bergizi gratis bagi puluhan juta penerima di seluruh Indonesia,” tandasnya.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *