google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Diduga Korupsi Dana Perpustakaan Digital Desa di Labura Senilai Rp1,5 Miliar, PAHK Sumut Tempuh Jalur Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com — Di atas kertas, program Perpustakaan Digital Desa dijanjikan sebagai lompatan transformasi digital bagi desa-desa di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, di lapangan, pertanyaan demi pertanyaan justru bermunculan. Ke mana anggaran itu mengalir? Mengapa manfaat program sulit dirasakan masyarakat? Dan siapa yang harus bertanggung jawab apabila penggunaan Dana Desa tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini mendorong Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumatera Utara (PAHK Sumut) mengambil langkah hukum. Lembaga tersebut menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa dalam program Perpustakaan Digital Desa Tahun Anggaran 2022–2023 kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Nilai program yang menjadi sorotan tidak kecil. Berdasarkan hasil analisis awal PAHK Sumut, pengadaan Perpustakaan Digital Desa sekitar Rp25 juta pada masing-masing dari 63 desa, sehingga total nilai anggaran mencapai sekitar Rp1,575 miliar.

Direktur Eksekutif PAHK Sumut, Kevin Situmeang, mengatakan bahwa laporan tersebut disusun setelah lembaganya melakukan telaah terhadap dokumen, informasi yang tersedia, serta temuan lapangan yang dinilai memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Persoalan yang kami temukan bukan hanya soal besar kecilnya anggaran, tetapi menyangkut manfaat program, kepatuhan terhadap regulasi, transparansi penggunaan Dana Desa, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Seluruh dugaan ini harus diuji melalui proses hukum yang objektif,” kata Kevin.

Dalam analisis awalnya, PAHK Sumut menemukan sejumlah indikasi yang dinilai patut didalami. Di antaranya, perpustakaan digital di sejumlah desa diduga tidak dapat diakses oleh masyarakat, perangkat yang tersedia hanya berupa media penyimpanan digital dengan akses terbatas, serta adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan program dengan ketentuan prioritas penggunaan Dana Desa.

PAHK Sumut juga mencatat adanya variasi pelaksanaan di tingkat desa, mulai dari desa yang menganggarkan tetapi diduga tidak merealisasikan kegiatan, desa yang merealisasikan kegiatan namun terdapat persoalan administrasi pembayaran kepada penyedia, hingga desa yang tidak mengalokasikan anggaran program tersebut pada tahun yang menjadi objek analisis.

Menurut Kevin, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas, perencanaan, dan mekanisme pengawasan program.

“Publik berhak mengetahui apakah setiap rupiah Dana Desa benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat. Ketika muncul indikasi yang patut dipertanyakan, negara harus hadir melalui mekanisme audit dan penegakan hukum,” ujarnya.

PAHK Sumut menyatakan akan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri seluruh tahapan program, mulai dari proses perencanaan, penganggaran, evaluasi, pelaksanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan. Pendalaman tersebut, menurut PAHK Sumut, penting untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan administratif semata atau terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Lembaga itu juga menegaskan bahwa laporan yang akan disampaikan merupakan hasil analisis awal, bukan kesimpulan mengenai kesalahan pidana pihak tertentu. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan program tetap memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil.

PAHK Sumut berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian kepada publik melalui pemeriksaan yang menyeluruh, profesional, dan transparan. Menurut lembaga tersebut, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya penyimpangan, proses penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Bagi PAHK Sumut, persoalan ini tidak hanya menyangkut angka Rp1,575 miliar, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan komitmen negara dalam memastikan setiap anggaran publik benar-benar kembali menjadi manfaat bagi rakyat,” tukas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *