google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Puan Maharani: Putusan MK Langgar UUD 1945 soal Pemilu

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com— Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu. Dalam pernyataan tegasnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7/2025), Puan menyebut putusan MK tersebut menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Putusan MK Dipersoalkan DPR

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memunculkan wacana pemisahan pelaksanaan pemilu, antara legislatif dan eksekutif, mendapat sorotan tajam dari DPR RI. Puan Maharani, sebagai Ketua DPR sekaligus tokoh penting di PDI Perjuangan, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut tidak sejalan dengan ketentuan konstitusional yang telah menjadi pedoman sistem demokrasi Indonesia.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” tegas Puan kepada iKoneksi.com.

Menurutnya, penyelenggaraan pemilu lima tahunan adalah mandat konstitusi, sehingga setiap upaya memisahkan jadwal atau mekanisme pelaksanaannya merupakan bentuk pelanggaran terhadap dasar negara.

Seluruh Parpol Akan Bahas Sikap Resmi

Puan menekankan semua partai politik saat ini masih dalam tahap diskusi untuk menentukan sikap resmi mereka atas putusan tersebut. Ia menyebutkan belum ada keputusan konkret dari DPR ataupun parpol mengenai langkah politik apa yang akan diambil selanjutnya.

“Semua partai pasti akan mendiskusikan hal itu (putusan MK), tapi baru berdiskusi, belum ada keputusan,” katanya.

Namun demikian, ia menggarisbawahi bahwa secara garis besar, terdapat kesepahaman dari mayoritas parpol bahwa keputusan MK ini dianggap menyimpang dari UUD 1945. Oleh karena itu, perlu ada pembahasan mendalam dan kehati-hatian dalam menentukan arah politik selanjutnya.

“Kita semua mendiskusikan bahwa ya, apa yang menjadi keputusan MK sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar karena memang sesuai dengan undang-undang, pemilu adalah 5 tahun sekali,” jelasnya lagi.

Revisi UU Pemilu Masih Dalam Pembahasan Internal

Lebih jauh, Puan juga menyinggung tentang kemungkinan revisi Undang-Undang Pemilu sebagai tindak lanjut dari polemik yang ditimbulkan oleh putusan MK. Namun hingga saat ini, pembahasan tersebut belum diputuskan akan dibawa ke Komisi II DPR atau Badan Legislasi (Baleg).

“Kita akan tindaklanjuti (RUU Pemilu) sesuai dengan mekanismenya apakah nanti itu di Baleg atau di Komisi II. Jadi antara Komisi II dan Baleg masih akan kami diskusikan di pimpinan,” ungkapnya.

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa DPR belum menyusun strategi konkret dalam menyikapi putusan MK. Namun, tekanan dari berbagai pihak serta desakan publik akan menjadi pendorong kuat bagi parlemen untuk segera mengambil sikap legislatif yang tegas.

KPU dan LSM Juga Soroti Putusan MK

Di sisi lain, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mulai mengambil langkah dengan menggandeng sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) guna mengawal arah pemilu pasca-putusan MK. Langkah ini dilakukan agar proses demokrasi tetap berada dalam koridor yang konstitusional dan tidak menimbulkan kekacauan sistem pemilu di masa mendatang.

Wakil Ketua DPR juga sempat menyampaikan perlunya kodifikasi paket UU Pemilu agar seluruh peraturan pemilu, baik terkait tahapan, lembaga penyelenggara, hingga teknis pencoblosan dapat dituangkan dalam satu regulasi yang komprehensif. Tujuannya adalah menciptakan sistem hukum yang rapi dan tidak tumpang tindih.

Penegasan Konstitusi Harus Jadi Prioritas

Pernyataan Puan menjadi sinyal penting bahwa DPR tidak akan tinggal diam menghadapi potensi pelanggaran konstitusi oleh lembaga mana pun, termasuk Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan bahwa prinsip pemilu lima tahunan adalah hal mendasar yang tak bisa diubah sembarangan tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

Dengan berkembangnya perdebatan ini, masyarakat kini menanti sikap resmi dari DPR, khususnya PDI Perjuangan yang dikenal memiliki pengaruh kuat dalam dinamika politik nasional. Apakah polemik ini akan berujung pada revisi UU Pemilu atau uji materi lebih lanjut, semuanya masih bergantung pada langkah yang akan diambil oleh parlemen dalam waktu dekat.

Puan mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan konstitusi tidak boleh ditawar.

“Kalau kita bicara tentang hukum tertinggi, maka kita bicara UUD 1945. Pemilu lima tahun sekali adalah mandatnya,” pungkasnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *