google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPUPR Kota Malang Temukan Kejanggalan SHM di Lahan PSU Piranha Residence

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Malang, anggota DPRD, dan Ketua DPUPKP mendengarkan aspirasi masyarakat di Piranha Residence, Minggu (2/8/2026)
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Malang mulai menelusuri dugaan kejanggalan administrasi pada lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perum Piranha Residence. Penelusuran dilakukan setelah muncul Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan yang berdasarkan site plan perumahan tercatat sebagai fasilitas umum (fasum).

Kepala DPUPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto mengatakan, hasil penelusuran awal menunjukkan lahan yang kini menjadi sengketa memang tercantum sebagai PSU dalam site plan perumahan yang disahkan pada 2007.

Namun, pihaknya menemukan sejumlah perbedaan data administrasi yang perlu diklarifikasi. Salah satunya adalah terbitnya SHM pada 2009 di atas lahan tersebut. Selain itu, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga mencantumkan Kavling A19, padahal dalam site plan resmi penomoran kavling hanya sampai A18.

“Kami menemukan adanya perbedaan data yang harus diklarifikasi. Secara administrasi ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat,” ujar Dandung.

Menurutnya, seluruh dokumen yang berkaitan dengan status lahan akan diverifikasi bersama instansi terkait untuk memastikan kesesuaiannya dengan dokumen perencanaan yang dimiliki pemerintah daerah.

“Sebagai langkah awal, DPUPKP segera menerbitkan surat penghentian sementara aktivitas pembangunan di lokasi sengketa. Penghentian dilakukan agar proses verifikasi administrasi dapat berjalan tanpa adanya aktivitas pembangunan yang berpotensi memperumit penyelesaian persoalan.

Selain itu, seluruh pihak yang berkaitan dengan penerbitan dokumen administrasi maupun perizinan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi,” jelas Plh Sekda Kota Malang itu.

“Seluruh dokumen akan kami telusuri dan verifikasi. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan dalam proses perizinan, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menekankan proses penelusuran dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status lahan sekaligus memastikan pengelolaan aset dan fasilitas umum di kawasan perumahan berjalan sesuai ketentuan.

“Hasil verifikasi nantinya akan menjadi dasar penentuan langkah administrasi berikutnya,” tukas dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *