google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ali Muthohirin Tegaskan Pemkot Malang Kawal Penyelesaian Sengketa PSU di Piranha Residence

  • Bagikan
Wakil Wali Kota Malang mendengarkan aspirasi masyarakat di Piranha Residence, Minggu (2/8/2026)
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik pembangunan di lahan yang diduga merupakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) Piranha Residence, Kecamatan Lowokwaru, mendapat perhatian Pemkot Kota Malang. Pemkot meminta seluruh aktivitas pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga status hukum lahannya benar-benar jelas.

Kasus itu mencuat setelah warga mengadukan dugaan perubahan status lahan yang dalam site plan perumahan tercatat sebagai PSU. Namun belakangan muncul sertifikat hak milik yang disebut atas nama istri pengembang. Di sisi lain, terdapat pihak lain yang melakukan pembangunan karena mengaku memiliki dasar kepemilikan.

Wakil Wali Kota Kota Malang, Ali Muthohirin mengatakan, persoalan tersebut telah beberapa kali disampaikan warga kepada pemkot. Karena itu, legislatif bersama pemerintah kota berupaya mencari jalan keluar tanpa memicu konflik di tengah masyarakat.

“Kalau memang sesuai site plan itu merupakan PSU, tentu akan kami minta klarifikasi kepada BPN bagaimana proses sampai bisa terbit sertifikat. Kalau memang terbukti merupakan aset PSU, tentu ada langkah hukum yang bisa ditempuh karena PSU pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan umum,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Pemkot meminta pembangunan di lokasi tersebut dihentikan sementara sampai proses klarifikasi terhadap sertifikat hak milik selesai. Penghentian itu dilakukan untuk menjaga kondusivitas lingkungan sekaligus mencegah persoalan semakin meluas.

Menurut Ali, pihaknya juga akan meminta penjelasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait proses penerbitan sertifikat tersebut.

“Pemkot ingin memastikan apakah terdapat perubahan status lahan dari yang semula direncanakan sebagai PSU menjadi hak milik,” tekan politisi PSI itu

Selain itu, Pemkot mengingatkan agar tidak ada pihak yang memperkeruh suasana. Baik organisasi masyarakat maupun kelompok lain diminta menyerahkan penyelesaian perkara kepada instansi yang berwenang. Jika ditemukan adanya intimidasi maupun ancaman kepada warga, baik secara verbal maupun fisik, kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Persoalan penyerahan PSU memang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kota Malang. Berdasarkan data DPUPRPKP Kota Malang, hingga pertengahan tahun ini baru sebagian kecil perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada pemerintah. Sementara ratusan perumahan lainnya masih berada dalam berbagai tahapan proses administrasi maupun belum melakukan penyerahan sama sekali. Kondisi tersebut kerap memunculkan persoalan hukum hingga menghambat pelayanan dan pembangunan di kawasan perumahan,” pungkas alumnus UMM itu.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *