Kota Mojokerto, iKoneksi.com – Seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, D, asal Pacet, Mojokerto, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara setelah terbukti membunuh kakak kandungnya, ST (24), pada Desember 2024. Vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim Tunggal Ivonne Tiurma Rismauli di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Mojokerto pada Jumat (24/01/2025).
Dalam persidangan yang dihadiri oleh terdakwa D beserta ayahnya, serta penasihat hukumnya, Nurwa Indah, hakim menyatakan bahwa D terbukti melanggar Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pembunuhan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar,” tegas Ivonne dalam putusannya.
Peristiwa tragis yang menimpa keluarga ini bermula pada Minggu. 22 Desember 2024, saat D dan kakakny pertengkaran. Menurut penasehat hukum D, Nurwa Indah, saat pertengkaran berlangsung, korban sempat mencekik D. Dalam keadaan terdesak, D yang berusaha mempertahankan diri, mengambil pisau dan menikam ST tepat di dada kiri.
“Kasus ini bisa dibilang kecelakaan, karena pelaku anak hanya bertahan diri saat dicekik oleh kakaknya,” ungkap Nurwa dalam keterangannya.
Setelah insiden penikaman tersebut, D segera meminta bantuan ayahnya yang tengah bekerja di sekitar rumah. Sayangnya, meskipun korban dilarikan ke RSUD Sumberglagah, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia dalam perjalanan. Di hadapan ayahnya, D sempat mengatakan kakaknya sedang sakit, meskipun kenyataannya ia baru saja melukai korban dengan pisau.
“Saat ayahnya datang, korban sudah tergeletak, dan langsung dibawa ke rumah sakit,” ujar Nurwa, menceritakan kronologi kejadian.
Meskipun peristiwa ini berujung pada kematian, pihak keluarga menerima putusan yang dijatuhkan hakim. Menurut penasehat hukum, Keluarga D menyadari bahwa keputusan tersebut adalah yang terbaik bagi putri mereka.
“Pihak keluarga menerima putusan ini,” ujar Nurwa.
D, yang kini akan menjalani hukumannya di LPKA Blitar, diharapkan dapat menjalani masa rehabilitasi yang lebih baik. LPKA Blitar, tempat di mana D akan menjalani hukuman, dirasa sebagai tempat yang tepat karena di sana ia dapat bersosialisasi dengan teman sebaya dan mendapatkan pendidikan yang lebih terjamin melalui program paket C.
“Di LPKA Blitar, D bisa bersosialisasi dengan teman-teman seumurannya. Dia juga dapat melanjutkan pendidikan, yang selama ini terhambat karena kondisi keluarganya,” tandas Nurwa, menutup pembicaraan. (04/iKoneksi.com)
Komentar