Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Santerra de Laponte Dilaporkan ke Kejari Batu, Diduga Langgar Izin dan Pajak

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Batu, iKoneksi.com– Florawisata Santerra de Laponte, salah satu destinasi wisata terkenal di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, kini tengah menjadi sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Malang resmi melaporkan pengelola tempat wisata tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Mereka menuding pengelola Santerra telah bertahun-tahun menjalankan bisnis tanpa izin usaha resmi serta mengabaikan kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Laporan itu bukan tanpa dasar. Dalam keterangannya, Bupati LSM LIRA Kabupaten Malang, Sri Agus Mahendra, menyebut pihaknya telah menemukan bukti-bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius. Bersama jajaran LIRA lainnya, yakni Dewan Pakar Sugeng Hermawan, Wasekda Suherianto SE, dan Kepala Dinas Sosial Muhammad Raffi, Mahendra menyerahkan laporan tersebut secara langsung ke kantor Kejari Kota Batu, Rabu (11/6/2025).

“Kami menindaklanjuti temuan yang kami nilai sangat merugikan negara. Dugaan kami, Florawisata Santerra de Laponte ini beroperasi tanpa izin resmi dan tidak pernah membayar pajak sejak berdiri,” tegas Mahendra di hadapan awak media.

Beroperasi Tanpa NPWP dan Pajak Tak Pernah Dibayar

Mahendra menjelaskan dugaan pelanggaran ini bukan hanya persoalan administrasi, melainkan menyentuh ranah pidana ekonomi yang berpotensi merugikan keuangan negara secara sistematis. Ia mengungkapkan bahwa Florawisata Santerra de Laponte diduga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tidak pernah melaporkan maupun membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dalam praktiknya, objek wisata tersebut memungut tiket masuk dari ribuan pengunjung setiap bulan dan menawarkan berbagai jasa komersial lainnya.

“Bayangkan, mereka memungut tarif masuk dan menjual jasa, tapi tidak pernah melaporkan pajaknya. Ini jelas pelanggaran serius,” kata Mahendra.

Dasar Hukum: Potensi Tindak Pidana Korupsi dan Perpajakan

LIRA menggarisbawahi laporan ini merujuk pada sejumlah aturan hukum yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang merugikan negara. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan 3. Pasal tersebut menyebut bahwa siapa pun yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Tak hanya itu, laporan juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah diperbarui lewat UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Jika terbukti, maka perbuatan ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bisa masuk dalam kategori tindak pidana perpajakan dan bahkan korupsi,” tekan Mahendra.

LIRA juga melampirkan bukti berupa surat resmi dari Direktorat Jenderal Pajak dengan Nomor S-227/KKP.1210/2025 tertanggal 14 Mei 2025. Surat tersebut, menurut Mahendra, memperkuat dugaan bahwa Santerra de Laponte tidak tercatat sebagai wajib pajak aktif.

“Ditambah lagi, hasil penelusuran langsung di lapangan oleh tim LIRA menunjukkan tidak adanya papan informasi atau dokumen legal yang biasanya ditempel di tempat usaha resmi,” kata Mahendra.

Permintaan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum

Melalui laporan ini, LIRA mendesak Kejari Kota Batu untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap legalitas operasional Florawisata Santerra de Laponte. Mereka meminta audit lengkap terhadap perizinan usaha, kewajiban perpajakan, dan potensi adanya pembiaran atau kolusi antara pengelola dengan oknum tertentu di instansi pemerintah.

“Ini bukan sekadar soal pajak. Ini juga menyangkut kepatuhan terhadap sistem perizinan berbasis risiko, prinsip legalitas, dan tata kelola usaha yang sehat. Negara jelas dirugikan dan publik berhak tahu,” lugas Mahendra.

Ia menambahkan langkah ini tidak bermaksud menjatuhkan pelaku usaha, tetapi untuk menegakkan keadilan dan menciptakan iklim bisnis yang adil dan transparan di Kabupaten Malang.

“Kami ingin semua pelaku usaha taat hukum. Jika benar tidak punya izin dan tidak bayar pajak, maka harus ada tindakan tegas. Negara tidak boleh kalah,” pungkasnya.

Respons Kejaksaan dan Reaksi Publik Dinanti

Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Kota Batu belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun publik kini menantikan respons cepat dari aparat penegak hukum. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *