google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Teror Kepala Babi ke Tempo, Serangan Brutal terhadap Kebebasan Pers

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Dunia jurnalistik Indonesia kembali diguncang oleh tindakan teror yang mengerikan. Sebuah paket misterius berisi kepala babi dikirimkan ke kantor Tempo di Jakarta Selatan pada Rabu, (19/3/2025). Paket tersebut ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica), wartawan desk politik sekaligus host siniar Bocor Alus Politik.

Kejadian ini memicu gelombang kecaman dari berbagai pihak, mulai dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Dewan Pers, hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Mereka menilai insiden ini sebagai bentuk serangan terhadap kebebasan pers, yang semakin menunjukkan ancaman nyata terhadap kerja-kerja jurnalistik yang kritis dan independen.

Modus Pengiriman Paket Misterius

Berdasarkan rekaman CCTV, paket tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dikirim oleh seorang pria yang mengendarai motor matic berwarna putih. Pelaku mengenakan jaket hitam, celana jins, dan helm ojek daring. Paket ini diletakkan di dekat resepsionis, sebagaimana prosedur biasa, sebelum akhirnya dibuka dan ditemukan berisi kepala babi. Tidak ada nama atau identitas pengirim yang tertera dalam paket, menandakan bahwa aksi ini dilakukan secara terencana dan terorganisir.

Gelombang Kecaman: Teror terhadap Kebebasan Pers

Kontras mengecam aksi teror ini, menegaskan bahwa tindakan semacam ini hanya dilakukan oleh rezim otoriter yang takut terhadap kritik media.

“Cara-cara teror seperti ini tidak bisa diterima dalam negara demokrasi. Ini adalah bentuk nyata upaya menakut-nakuti jurnalis agar berhenti mengungkap fakta,” ujar Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, dalam konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

LBH Pers juga menyoroti tindakan ini bukan sekadar ancaman biasa, melainkan bentuk kriminalisasi terhadap pers.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers jelas mengatur perlindungan hukum terhadap jurnalis. Pengiriman kepala babi ini adalah tindakan keji dan terang-terangan sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers,” kata Staf Advokasi LBH Pers, Mustafa Layong.

Sementara itu, Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menilai serangan ini sebagai upaya membungkam karya jurnalistik yang kritis.

“Ini semakin membuktikan bahwa kebebasan pers di Indonesia sedang dalam ancaman. Jika aparat tidak bertindak tegas, kita akan melihat lebih banyak kasus serupa,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.

Dewan Pers: Tindakan Pengecut, Harus Segera Diusut

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan serangan terhadap jurnalis biasanya dilakukan oleh pihak yang terpojok namun enggan bertanggung jawab.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, mereka memiliki hak jawab. Gunakan mekanisme hukum, bukan dengan aksi teror seperti ini,” tegasnya.

Dewan Pers juga meminta Tempo untuk segera melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian agar pelaku bisa diusut tuntas.

“Ini adalah tindak pidana. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia,” tekan Ninik.

Serangan terhadap Pers, Ancaman bagi Demokrasi

Kasus ini bukan kali pertama jurnalis di Indonesia menjadi sasaran teror. Sebelumnya, berbagai ancaman, intimidasi, hingga serangan fisik telah dialami oleh insan pers yang berani mengungkap kebenaran. Serangan terhadap Tempo ini harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan masyarakat. Jika kebebasan pers terus diteror, maka demokrasi yang sehat akan semakin rapuh. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *