google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Polemik Tanah Wakaf Yai Mim di Malang, Camat Turun Tangan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik dugaan wakaf tanah jalan oleh eks dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Malang, Imam Muslimin alias Yai Mim, terus memanas. Kini, Camat Lowokwaru, Rudi Cahyo, ikut angkat bicara dan membantah klaim bahwa tanah yang disebut-sebut diwakafkan itu berasal dari Yai Mim. Namun, bantahan itu justru menimbulkan tanda tanya baru karena hingga kini belum ada bukti hukum yang memperkuat pernyataannya.

Camat Bantah Ada Tanah Wakaf

Dalam keterangannya, Rudi menyebut isu wakaf tanah yang viral di media sosial tidak memiliki dasar historis. Menurutnya, jalan yang kini menjadi sumber sengketa sudah ada jauh sebelum Yai Mim menempati kawasan tersebut.

“Itu kan yang di sosmed (soal tanah wakaf). Dari sejarah tidak ada tanah wakaf. Tanah itu memang sudah lama digunakan untuk jalan. Bahkan, jalan sudah ada sebelum beliau (Yai Mim) di sini,” kata Rudi kepada iKoneksi.com, Selasa (30/9/2025).

Rudi menjelaskan pihaknya juga telah menerima laporan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pergeseran patok yang menjadi pemicu konflik antara Yai Mim dan tetangganya, Sahara.

Menurut Rudi, BPN menemukan adanya indikasi pemindahan patok secara sengaja, meski ia tidak menjelaskan secara rinci siapa yang melakukannya.

“BPN ini datang soal tanah milik warga yang katanya patoknya dipindah (sama Yai Mim). Hasilnya, memang patoknya itu sengaja dipindah menurut BPN,” tuturnya.

Namun, ketika diminta menunjukkan dokumen hukum atau sertifikat yang membuktikan bahwa lahan tersebut memang fasilitas umum (fasum), Rudi mengakui tidak memiliki bukti tertulis. Pernyataannya semata-mata didasarkan pada keterangan warga sekitar.

Versi Keluarga Yai Mim: Tanah Itu Disedekahkan

Sementara itu, dari pihak keluarga, Rosida Vignesvari, istri Yai Mim, mengisahkan awal mula persoalan ini.

Ia menjelaskan tanah di depan rumah mereka dibeli secara sah pada tahun 2007 dari pihak pengembang perumahan. Namun saat proses pembelian, pengembang meminta sebagian tanah untuk disedekahkan sebagai akses jalan umum karena jalan menuju kavling saat itu sangat sempit.

“Dulu tahun 2007 waktu beli tanah ke pengembang, bilang kepada saya supaya sedekah jalan. Karena jalan masuk ke kavling hanya setapak dan sempit. Jadi jalan di depan rumah kami itu adalah tanah yang kami beli,” ungkap Rosida, Senin (29/9/2025).

Rosida menyebut niat baik keluarganya untuk memberikan sebagian tanah sebagai jalan kini justru berujung konflik.

Tanah yang dulunya digunakan warga untuk akses jalan, kini dipagari oleh tetangganya, Sahara, dan dijadikan kandang kambing serta tempat parkir mobil rental.

Tetangga Bersikeras: Tanah Itu Bukan Wakaf

Di sisi lain, Sahara, tetangga yang berseteru dengan Yai Mim, tetap pada pendiriannya bahwa tanah tersebut bukan tanah wakaf dan bukan milik Yai Mim.

Ia bahkan menyebut memiliki bukti kepemilikan serta keterangan dari pemilik lama yang menegaskan lahan itu bukan hasil sedekah ataupun wakaf dari eks dosen UIN Malang tersebut.

“Kami ada bukti dan keterangan pemilik, tanah itu bukan milik dia (Imam Muslimin) dan tanah tersebut ada yang punya bukan tanah wakaf,” terang Sahara.

Sahara juga mengklaim Yai Mim baru tinggal di kawasan Joyogrand, Kavling Depag III Atas, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada tahun 2025, sehingga menurutnya tidak masuk akal jika ia mengaku telah mewakafkan tanah yang sudah lebih dulu ada sebelum kedatangannya.

Konflik yang Belum Usai

Persoalan ini bermula ketika video Yai Mim yang mengaku diusir dari rumahnya dan menyinggung soal tanah wakaf untuk jalan viral di media sosial.

Publik pun terbelah: sebagian berpihak pada Yai Mim yang dianggap dizalimi, sebagian lain menilai ada klaim sepihak tanpa dasar kuat.

Kini, dengan munculnya pernyataan Camat Lowokwaru dan hasil pemeriksaan BPN, polemik justru semakin rumit.
Tidak ada dokumen hukum yang jelas, tidak ada sertifikat fasum yang pasti, dan masing-masing pihak saling mengklaim dengan versinya sendiri.

Sementara itu, pihak pemerintah kecamatan berjanji akan memfasilitasi mediasi lanjutan antara kedua belah pihak agar persoalan tidak semakin melebar.

“Kami akan coba dudukkan bersama agar tidak saling menyalahkan. Yang penting adalah bukti hukum dan keterangan resmi, bukan hanya katanya,” sebur Rudi menegaskan.

Akar Masalah: Niat Baik yang Berujung Sengketa

Kasus ini menjadi potret nyata bagaimana niat baik warga yang ingin berkontribusi untuk lingkungan bisa berubah menjadi sumber konflik ketika tidak disertai dasar hukum yang kuat.

Wakaf, sedekah tanah, atau hibah untuk kepentingan umum, seharusnya didukung dengan akta notaris dan pencatatan resmi di BPN agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Kini, warga menanti langkah konkret dari pemerintah kota dan BPN Malang untuk memastikan status hukum lahan tersebut agar tidak terus menjadi bahan spekulasi publik.

Sementara itu, Yai Mim dan keluarganya berharap kebenaran bisa terungkap, dan nama baik mereka dipulihkan setelah sempat menjadi sorotan publik karena konflik yang tak kunjung reda. (05/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *