google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pertamina Tutup SPBU Curang di Kota Malang, Oknum Operator Dipecat

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – PT Pertamina Patra Niaga mengambil langkah tegas terhadap praktik kecurangan dalam pelayanan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Malang. SPBU 5465114 yang terletak di Jalan S. Supriadi, Sukun, resmi ditutup sementara usai viral kasus kecurangan operator saat mengisi BBM kepada konsumen.

Kejadian ini mencuat setelah seorang konsumen mengunggah pengalamannya di media sosial pada Minggu (19/10/2025). Dalam unggahan tersebut, konsumen merasa dirugikan karena pengisian bahan bakar untuk motornya tiba-tiba mencapai Rp 33 ribu, padahal biasanya hanya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu untuk kondisi tangki penuh.

Kecurigaan pun muncul ketika petugas SPBU enggan memberikan nota transaksi dan justru menghapus tampilan angka pada mesin pompa.

“Pas saya mau lihat nominalnya, angka di pompa langsung dihapus dan tidak terlihat,” ujar pelapor dalam unggahan yang kemudian viral di berbagai platform media sosial.

Modus Kecurangan Terungkap

Konsumen tersebut tidak tinggal diam. Ia meminta pemeriksaan langsung ke pihak pengelola SPBU. Dari hasil pengecekan internal, diketahui bahwa jumlah pengisian yang sebenarnya hanya sebesar Rp 27.570. Artinya, terdapat selisih lebih dari Rp 5 ribu dari nominal yang ditagihkan kepada pelanggan.

Selisih ini mengindikasikan adanya manipulasi transaksi yang dilakukan oleh oknum operator. Modus seperti ini dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencoreng kepercayaan publik terhadap pelayanan BBM di SPBU.

Dalam video klarifikasi yang beredar, pihak manajemen SPBU Sukun mengakui bahwa kejadian tersebut memang benar terjadi. Namun mereka menegaskan bahwa tindakan itu murni ulah individu karyawan yang menyalahgunakan wewenangnya tanpa sepengetahuan pihak manajemen.

“Ini murni kesalahan oknum. Kami sangat menyesalkan peristiwa ini dan akan melakukan pembenahan agar tidak terulang,” demikian pernyataan resmi pihak SPBU.

Pertamina Ambil Langkah Tegas

Menanggapi kasus ini, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menegaskan pihaknya tidak akan menoleransi bentuk pelanggaran apa pun di lingkungan SPBU.

“Pertamina Patra Niaga tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan,” tegas Ahad kepada iKoneksi.com, Rabu (22/10/2025).

Sebagai bentuk sanksi, Pertamina menutup sementara operasional SPBU tersebut selama tiga hari kerja, mulai Selasa (21/10/2025). Penutupan dilakukan untuk memberi waktu kepada pihak pengelola memperbaiki sistem dan meningkatkan pengawasan internal.

Sementara itu, operator yang terlibat langsung dalam praktik kecurangan tersebut telah diberhentikan secara permanen.

“Untuk operator sendiri, pihak SPBU sudah memberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” sebut Ahad.

Evaluasi Ketat dan Ancaman Sanksi Lanjutan

Pertamina menegaskan bahwa setelah masa pembinaan selesai, SPBU Sukun akan menjalani audit menyeluruh oleh Sales Area Malang. Proses ini meliputi pemeriksaan sistem transaksi, pelatihan ulang bagi operator, serta pengawasan langsung terhadap praktik pengisian BBM di lapangan.

Ahad menyebut, jika hasil evaluasi menunjukkan adanya perbaikan yang signifikan, SPBU dapat kembali beroperasi. Namun jika ditemukan pelanggaran berulang, Pertamina tidak akan segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat, hingga pemutusan hubungan usaha (PHU) sesuai aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Kalau kejadian seperti ini terulang, kami akan langsung memutus hubungan usaha. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran yang merugikan konsumen,” tegasnya.

Respons Publik dan Pentingnya Pengawasan

Kasus ini menuai beragam respons dari masyarakat, terutama salah seorang warga Kota Malang, Riziq yang sering menggunakan layanan SPBU tersebut. Banyak yang mengapresiasi ketegasan Pertamina, namun juga berharap agar pengawasan di seluruh SPBU diperketat untuk mencegah kejadian serupa.

“Praktik kecurangan dalam pengisian BBM bukan hanya merugikan konsumen secara materi, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi energi nasional. Dalam konteks ini, tindakan tegas Pertamina menjadi pesan penting bahwa standar pelayanan publik harus dijaga dengan integritas tinggi,” jelas Riziq.

Menurut Riziq dengan ditutupnya SPBU curang ini, Pertamina ingin menegaskan bahwa setiap pelanggaran sekecil apa pun akan ditindak. Keterbukaan, disiplin, dan pengawasan ketat menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan energi di tanah air.

“Kasus di Kota Malang ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh SPBU di Indonesia untuk tidak bermain-main dengan kepercayaan publik sebab satu tindakan curang bisa merusak reputasi seluruh sistem,” tukas Riziq.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *