google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Kelompok 04 PKM FH UB Bedah Kasus Utang hingga Sanksi Adat: Warga Sukoyuwono Antusias Sambut Posbakum dan Warung Hukum PKM FH UB

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com — Balai Dusun Sukoyuwono, Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang, menjadi pusat diskusi hukum yang hangat pada Kamis malam (9/6/2026) mulai pukul 20.00 hingga 21.30 WIB. Mahasiswa Kelompok 4 Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) sukses menggelar acara Sosialisasi Program Kerja sekaligus memperkenalkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Warung Hukum. Acara ini dihadiri oleh Ketua RT/RW se-Dusun Sukoyuwono, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, tetua adat dusun, serta perangkat desa setempat.

Pengisian Daftar Hadir oleh Para Tamu Undangan

Kegiatan yang diselenggarakan melalui kerja sama antara Kelompok 4 PKM FH UB dan Pemerintah Dusun Sukoyuwono ini diawali dengan pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sebelum dilanjutkan dengan pemaparan program kerja selama satu bulan ke depan. Suasana menjadi sangat hidup ketika memasuki sesi bedah masalah hukum. Para tokoh masyarakat dengan antusias menceritakan berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di Sukoyuwono, mulai dari sengketa utang piutang antarwarga, rumitnya prosedur perceraian beda negara yang melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI), hingga penanganan kasus tindak pidana pencurian ringan.

Sosialisasi dan pengenalan Program Kerja Pos Bantuan Hukum

Satu temuan menarik yang menjadi fokus diskusi adalah masih kuatnya eksistensi hukum adat di Dusun Sukoyuwono. Dalam penyelesaian perkara adat, masyarakat setempat menerapkan prinsip keadilan yang unik: sanksi atau denda pelanggaran tidak selalu harus diganti dengan uang tunai, melainkan dapat diganti dengan barang, asalkan dinilai setimpal berdasarkan kesepakatan dan musyawarah adat. Mahasiswa PKM FH UB memberikan pandangan yurisprudensi yang memvalidasi bahwa praktik adat tersebut sangat sejalan dengan semangat keadilan damai. Rangkaian acara sosialisasi ini pun berakhir dengan suasana yang sangat khidmat dan tenteram.

Sesi diskusi bersama Tokoh Masyarakat

Kehadiran Posbakum dan Warung Hukum di Desa Palaan dilatarbelakangi oleh komitmen untuk menghapus kesenjangan akses keadilan bagi masyarakat pedesaan. Jika ditarik ke konteks hukum nasional, program ini mengimplementasikan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Selain itu, pengakuan terhadap sanksi adat yang bernilai setimpal mencerminkan penerapan konsep Restorative Justice (Keadilan Restoratif), di mana hukum tidak sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan keseimbangan dan ketenteraman sosial di dalam masyarakat.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *