google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Perseteruan Yai Mim dan Sahara Kian Panas, Muncul Laporan Baru

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com — Perseteruan panjang antara Imam Muslimin, yang dikenal sebagai Yai Mim, dengan tetangganya Sahara, tampaknya belum menemukan titik damai. Setelah sebelumnya melayangkan tiga laporan hukum, kini Yai Mim bersiap menambah satu lagi laporan baru ke Polresta Malang Kota, kali ini terkait dugaan pencurian data pribadi.

Kuasa hukumnya, Agustian Siagian, mengonfirmasi timnya tengah mempersiapkan laporan resmi untuk disampaikan kepada pihak kepolisian dalam waktu dekat.

“Kami bakal membuat laporan baru ke polisi, terkait pencurian data pribadi yang dialami klien kami, yaitu Pak Yai Mim. Data pribadi elektroniknya dicuri oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” katanya, Kamis (30/10/2025).

Dugaan Pencurian Data dari Perangkat Elektronik

Agustian menjelaskan, data yang dicuri merupakan data elektronik bersifat pribadi yang diduga diambil secara ilegal dari perangkat telepon genggam milik kliennya. Data tersebut kemudian dipindahkan ke perangkat elektronik lain, tanpa seizin pemiliknya. Meski begitu, Agustian enggan membeberkan bentuk dan isi data yang dimaksud, dengan alasan masih dalam tahap penyelidikan.

“Pada intinya, data elektronik dicuri dari perangkat HP klien kami, lalu dipindahkan ke perangkat lain,” sebutnya.

Saat ini, tim hukum Yai Mim tengah mengumpulkan alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan, termasuk jejak digital dan saksi ahli yang bisa mengonfirmasi dugaan pencurian tersebut.

Laporan ini akan menjadi laporan keempat yang diajukan oleh pihak Yai Mim ke Polresta Malang Kota. Sebelumnya, tiga laporan lain telah lebih dulu dilayangkan, masing-masing terkait dugaan pencemaran nama baik, persekusi, dan penistaan agama.

Tumpang Tindih Laporan dan Kompleksitas Kasus

Kisruh antara Yai Mim dan Sahara bermula dari konflik antar tetangga yang semakin membesar hingga menyeret banyak pihak, termasuk tokoh lingkungan dan aparat wilayah. Kasus ini bahkan kini telah menjalar ke berbagai aspek hukum, mulai dari etika sosial hingga dugaan pelanggaran pidana.

Dalam dua laporan tambahan yang telah diserahkan pada Selasa (7/10/2025) lalu, pihak Yai Mim menuduh adanya tindakan persekusi dan penistaan agama. Laporan tersebut juga mencantumkan tujuh orang terlapor, termasuk Sahara, suaminya, serta Ketua RT dan Ketua RW setempat.

Untuk laporan dugaan persekusi, pihak pelapor menilai peristiwa tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 336 KUHP (ancaman kekerasan), Pasal 351 ayat (1) KUHP (penganiayaan ringan), Pasal 167 ayat (1) KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin), Pasal 406 ayat (1) KUHP (perusakan barang), serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

Sementara laporan terkait penistaan agama diduga memenuhi unsur pasal dalam Pasal 156 huruf a KUHP tentang pernyataan yang bersifat permusuhan atau penodaan terhadap suatu agama, serta Pasal 55 KUHP yang menyangkut keterlibatan lebih dari satu pihak.

Situasi yang Kian Tegang

Dengan rencana penambahan laporan baru ini, situasi antara kedua belah pihak semakin memanas. Yai Mim menilai langkah hukum yang ia ambil merupakan bentuk perlindungan diri dan kehormatan atas berbagai tudingan dan tindakan yang dianggap telah merugikannya secara pribadi maupun sosial.

Sementara itu, pihak Sahara sebelumnya juga mengisyaratkan akan mengambil langkah hukum balik, menuding pihak Yai Mim dan pendukungnya melakukan provokasi dan penyebaran fitnah di media sosial. Sahara bahkan dikabarkan telah berkonsultasi dengan tim hukumnya untuk mempersiapkan laporan terhadap sejumlah akun media sosial yang dianggap menyudutkannya, termasuk beberapa TikToker dan selebgram yang diduga turut memperkeruh suasana.

Upaya Penyelesaian Belum Menemukan Titik Tengah

Meski konflik ini telah menarik perhatian publik, hingga kini belum ada tanda-tanda mediasi atau penyelesaian damai. Kedua belah pihak sama-sama bersikukuh dengan posisinya, dan proses hukum terus berjalan di jalur yang berbeda-beda.

Kuasa hukum Yai Mim, Agustian Siagian, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana, namun tetap akan menempuh langkah hukum demi keadilan.

“Kami tidak ingin memperbesar masalah, tapi kalau sudah menyentuh ranah pribadi dan hukum, tentu harus diselesaikan secara hukum juga,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dilaporkan dalam kasus dugaan pencurian data pribadi tersebut.

“Jumlahnya berapa, nanti akan kami beritahu setelah laporan resmi kami layangkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *