google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

DPRD Kota Malang Desak Satpol PP Tegas Tertibkan The Souls

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Anggota Komisi A DPRD Kota Malang dari Fraksi Gerindra, Danny Agung Prasetyo, mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bertindak tegas terhadap operasional tempat hiburan malam The Souls yang diduga beroperasi tanpa izin. Danny menilai Satpol PP tak boleh ragu menegakkan aturan ketika pelanggaran sudah dinilai terang benderang.

Pernyataan ini disampaikan Danny menyusul penegasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang memastikan bahwa The Souls tidak memiliki izin sebagai usaha hiburan malam ataupun diskotek. Menurutnya, pernyataan resmi tersebut semestinya menjadi pijakan kuat bagi Satpol PP untuk segera menindak.

“Satpol PP tidak boleh hilang taring. Harus punya nyali kepada pelanggar perda yang jelas-jelas melanggar dan sudah dikonfirmasi oleh kepala dinas DPMPTSP. Mau menunggu apa lagi? Jangan sampai muncul kesan tebang pilih,” kata Danny.

Ia menegaskan, ketegasan penegakan Perda tak boleh hanya terasa pada pedagang kecil, sementara usaha bermodal besar dibiarkan melenggang. Jika kondisi tersebut terjadi, kata Danny, publik dapat menilai bahwa penegakan aturan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Jangan hanya keras kepada pedagang kaki lima atau mengambil accu pedagang kopi keliling. Tapi ketika menghadapi pelanggar bermodal besar malah mandul,” tegasnya.

Menanggapi kritik tersebut, Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, memberikan penjelasan mengenai proses penegakan terhadap The Souls. Ia menekankan bahwa Satpol PP merupakan “instansi penegakan terakhir” setelah perangkat daerah teknis melakukan pembinaan dan peringatan.

“Setiap izin yang terbit seharusnya diawasi oleh pengampu teknisnya. Kalau ada pelanggaran, mereka yang harus memberi peringatan pertama. Setelah pelanggaran berulang, barulah kami turun melakukan penindakan,” jelas Heru.

Heru menyampaikan Satpol PP Kota Malang bersama Satpol PP Provinsi Jawa Timur telah meninjau langsung lokasi The Souls untuk memeriksa aktivitas dan kelengkapan izin. Namun, pihaknya tetap membutuhkan verifikasi lanjutan ke instansi teknis terkait guna memastikan keabsahan dokumen.

“Kami sudah mengirim surat ke PTSP untuk validasi. Jangan sampai izin yang kami terima ternyata palsu,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan penutupan total tempat usaha hanya dapat dilakukan apabila seluruh izin resmi telah dicabut oleh dinas terkait. Setelah itu, Satpol PP dapat melimpahkan perkara ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).

“Kalau izin dicabut, baru kami bawa ke sidang tipiring. Hakim bisa memberikan pemberatan, termasuk larangan beroperasi sampai izin lengkap kembali,” ungkap Heru.

Lebih lanjut, Heru menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah dalam menindak pelanggaran usaha hiburan malam ini. Satpol PP, menurutnya, tidak bisa bekerja sendirian tanpa dukungan instansi teknis yang berwenang menerbitkan dan mengawasi perizinan.

“Kami butuh pengampu teknis turun bersama dalam operasi gabungan. Penegakan aturan tidak bisa dilakukan sepihak,” pungkasnya.

Polemik perizinan The Souls sebelumnya telah mendapat perhatian DPRD Kota Malang, dengan desakan penutupan yang terus menguat. Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk memastikan penegakan Perda berjalan tanpa pandang bulu.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *