google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Laporan Ketua DPRD Sumut Resmi Naik Tahap Penyidikan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Polda Sumatera Utara resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Polda Sumut, Siti Rohani, yang menyebut penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Prosesnya sudah naik ke tahap penyidikan,” kata Siti Rohani saat dikonfirmasi iKoneksi.com, Senin (22/12/2025).

Menurut Siti, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana yang memenuhi unsur hukum. Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil resmi berupa notulen gelar perkara sebagai dasar administrasi untuk langkah penyidikan lanjutan.

“Namun, kami masih menunggu catatan atau notulen hasil gelar perkara tersebut,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan Erni Ariyanti Sitorus terhadap Hamdani Syahputra Adjam pada 14 Agustus 2025. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan diterima secara resmi oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut.

Dalam laporannya, Erni menduga Hamdani telah melakukan pencemaran nama baik dan pelecehan melalui media elektronik. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Tindak Pidana Siber (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan tersebut. Proses penyelidikan meliputi pengumpulan keterangan, klarifikasi saksi, serta pendalaman terhadap konten atau pernyataan yang diduga bermuatan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, sebelumnya menyatakan bahwa laporan Ketua DPRD Sumut tersebut telah ditangani secara profesional oleh tim siber Polda Sumut sejak diterima.

“Laporan Ketua DPRD Sumut terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang sudah kami terima dan saat ini ditangani oleh Siber Polda Sumut,” ujar Ferry pada Selasa (19/8/2025).

Ferry menjelaskan, dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan pencemaran nama baik, sehingga penanganannya berada di bawah kewenangan unit siber. Ia menegaskan, seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menambahkan, kepolisian akan melakukan koordinasi dengan lembaga legislatif terkait, baik DPRD Sumut maupun DPRD Kabupaten Deli Serdang, mengingat pelapor dan terlapor merupakan pejabat publik yang menjabat sebagai anggota dewan.

“Koordinasi dengan lembaga DPRD akan dilakukan apabila terdapat proses-proses tertentu yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik akan melanjutkan proses hukum melalui pemeriksaan lanjutan, pendalaman alat bukti, serta penetapan langkah hukum berikutnya. Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *