google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Sengketa Lahan Hampir Tiga Tahun, dan Berdamai Lewat Putusan Adat

  • Bagikan
banner 468x60

Kalimantan Tengah, iKoneksi.com – Sengketa lahan antara ahli waris Yanto Eko Saputra dan PT Hutanindo Agro Lestari (HAL) akhirnya berujung damai setelah melalui proses panjang yang nyaris berjalan tiga tahun. Penyelesaian ditempuh melalui mekanisme hukum adat Dayak dan disepakati kedua belah pihak dalam forum terbuka yang turut disaksikan tokoh adat serta masyarakat.

Ahli waris, Yanto Eko Saputra, menceritakan, persoalan yang bermula dari dugaan penggarapan lahan yang di dalamnya terdapat areal pemakaman keluarga dan sejumlah situs yang dianggap memiliki nilai sejarah bagi ahli waris. Merasa haknya dilanggar, pihak keluarga yang didampingi Damang Tualan Hulu serta perwakilan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah membawa perkara ini ke ranah peradilan adat.

“Kesepakatan damai tercapai setelah PT HAL menyatakan kesediaannya mematuhi Putusan Kerapatan Mantir Perdamaian Adat Kecamatan Tualan Hulu Nomor 01/DKA-TH/PTS/V/2024. Putusan tersebut memuat sanksi adat yang wajib dijalankan perusahaan,” kata Yanto.

Dia menyampaikan perusahaan telah menerima keputusan tersebut dan bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang ditetapkan lemba adat.

“Perusahaan sudah menerima keputusan Damang Tualan Hulu dan siap menjalankannya. Kami sebagai ahli waris menerima hasil ini dan menyerahkan sepenuhnya kepada pemangku hukum adat untuk pelaksanaannya,” ujar Yanto

Ia menjelaskan, sanksi adat yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp259 juta. Nilai tersebut merupakan denda atas pelanggaran yang dinilai terjadi di lokasi, termasuk terganggunya makam leluhur, kebun rotan, tanaman buah, serta bekas pondok keluarga.

Menurut Yanto, luas lahan keluarga yang terdampak diperkirakan sekitar 42 hektare. Namun dalam persidangan adat, yang menjadi pokok perhatian bukan semata luas tanah, melainkan adanya dugaan pelanggaran terhadap situs dan peninggalan leluhur.

“Sanksi adat ini bukan soal luas lahan, tetapi pelanggaran terhadap situs-situs adat dan peninggalan leluhur kami yang ikut tergarap. Itu yang menjadi dasar putusan,” tegasnya.

Damang Tualan Hulu, TMG Leger Toegal Kunum, menyampaikan rasa syukur atas tercapainya penyelesaian secara damai. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut berlandaskan hukum adat Dayak Tumbang Anoi 1894 yang dikenal dengan istilah singer adat atau katiramu. Dalam sistem peradilan adat, putusan bersifat final dan mengikat.

“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, proses hari ini berjalan dengan damai dan pihak perusahaan bersedia memenuhi putusan adat,” ucap Damang.

Ia mengatakan, sidang adat tidak memutuskan kepemilikan lahan secara formal, melainkan menilai tindakan yang dianggap melanggar norma adat, khususnya penggarapan area yang memiliki nilai sejarah dan budaya bagi masyarakat setempat.

“Proses penyelesaian perkara berlangsung sekitar satu setengah tahun sejak laporan pertama diajukan. Setelah dilakukan peninjauan lapangan bersama tokoh adat dan masyarakat, kasus tersebut diproses melalui sidang adat hingga menghasilkan putusan,” katanya.

Lebih lanjut dari pihak perusahaan, perwakilan manajemen PT HAL, Anwar, menyatakan komitmen untuk menjalankan keputusan tersebut.

“Kami dari PT HAL akan melaksanakan putusan adat dan sanksi yang telah ditetapkan, dan hari ini kami selesaikan,” seru dia di hadapan massa aksi.

Dengan dilaksanakannya putusan tersebut, Damang menekankan sengketa dinyatakan selesai secara adat dan tidak akan berlanjut ke tahapan lain.

“Dengan dijalankannya putusan ini, maka persoalan dianggap selesai. Hukum adat bertujuan menciptakan perdamaian tanpa menyisakan luka di antara para pihak,” ungkap Damang.

Sebagai informasi Pelaksanaan kesepakatan damai turut dihadiri lima Damang Adat Kabupaten Kotawaringin Timur, tokoh masyarakat, masyarakat adat Kecamatan Tualan Hulu, serta organisasi kemasyarakatan Dayak dari berbagai daerah di Kalimantan Tengah. Sebagai simbol perdamaian, kedua belah pihak juga menjalani ritual adat Dayak. Penyelesaian ini menjadi bukti bahwa mekanisme hukum adat masih memiliki peran penting dalam menyelesaikan konflik yang menyangkut hak, nilai budaya, dan kearifan lokal masyarakat.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *