google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Ratusan Aktivis dan Tokoh Gereja Curhat ke Yasonna Laoly Soal Layanan Hukum

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yasonna Hamonangan Laoly, berkolaborasi dengan Kementerian Hukum menggelar Forum Komunikasi Masyarakat terkait layanan hukum di Resto Koki Sunda, Medan, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan yang dihadiri sekitar 150 peserta dari kalangan aktivis, Ikatan Notaris, serta badan gereja itu menjadi wadah dialog antara masyarakat dan pemerintah mengenai berbagai persoalan administrasi hukum.
Dalam forum tersebut, Yasonna menegaskan pentingnya sosialisasi layanan hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memahami berbagai layanan yang tersedia di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), mulai dari legalitas usaha, fidusia, hingga layanan administrasi hukum lainnya. Ia menjelaskan legalitas usaha menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin mengembangkan usahanya secara lebih profesional dan memiliki kepastian hukum.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat memahami berbagai pilihan bentuk badan usaha yang sesuai dengan kebutuhan mereka. Dengan legalitas yang jelas, usaha akan lebih mudah berkembang dan mendapatkan akses terhadap berbagai peluang ekonomi,” ujar Yasonna kepada iKoneksi.com usai kegiatan, Sabtu (13/6/2024).

Legalitas Usaha Kini Didukung Sistem Digital
Yasonna menjelaskan, masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha kini semakin dimudahkan melalui sistem layanan digital yang telah diterapkan Kementerian Hukum. Baik Perseroan Perorangan, Perseroan Terbatas (PT), yayasan, maupun badan hukum lainnya dapat diurus secara daring dengan pendampingan notaris.

Menurut politisi PDI Perjuangan tersebut, transformasi digital di sektor layanan hukum memberikan kemudahan, kecepatan, sekaligus transparansi dalam proses administrasi. Karena itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memastikan seluruh aktivitas usaha maupun organisasi memiliki legalitas yang sah.

“Saya hadir bukan sebagai pejabat pemerintah, tetapi sebagai anggota DPR yang ingin membantu masyarakat memahami layanan hukum yang tersedia dan bagaimana memanfaatkannya secara optimal,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Lisa Noviana, mengatakan forum tersebut menjadi sarana edukasi mengenai layanan administrasi hukum yang sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.

Kementerian Hukum Buka Ruang Aduan dan Konsultasi

Lisa menjelaskan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan administrasi hukum seperti pendirian yayasan, Perseroan Terbatas, hingga Perseroan Perorangan. Selain itu, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk menampung berbagai keluhan dan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, setiap pengaduan yang berkaitan dengan kewenangan Kementerian Hukum dapat disampaikan melalui mekanisme resmi dengan melampirkan kronologi serta dokumen pendukung yang lengkap. Langkah tersebut diperlukan agar proses verifikasi dan analisis dapat dilakukan secara objektif.

“Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan data, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku agar solusi yang dihasilkan benar-benar tepat,” ujar Lisa.

Ia menyebutkan, lamanya proses penyelesaian laporan sangat bergantung pada tingkat kompleksitas persoalan dan kelengkapan dokumen yang disampaikan pelapor.

Status Badan Hukum Gereja Jadi Sorotan

Dalam sesi dialog, sejumlah peserta mengangkat persoalan legalitas organisasi keagamaan dan pengelolaan aset. Biro Hukum Moderamen GBKP, Pdt. Jepta Pelawi, menyampaikan salah satu kendala yang kerap dihadapi gereja adalah persoalan administrasi aset serta pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurutnya, di sejumlah daerah masih ditemukan perbedaan pemahaman terkait status badan hukum gereja yang telah terdaftar.

“Kondisi tersebut kerap memunculkan kendala administratif dalam proses pelayanan publik,” terangnya dengan nada sedih.

Sementara itu, Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPC PDI Perjuangan Deli Serdang, Minggu Saragih, mengapresiasi sistem AHU yang dinilai semakin cepat dan modern. Namun, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah persoalan terkait penyalahgunaan data badan usaha lama yang perlu mendapat perhatian.

Menanggapi berbagai pertanyaan tersebut, Yasonna menegaskan gereja yang berada di bawah sinode dan telah memperoleh pengakuan badan hukum melalui mekanisme Kementerian Agama pada prinsipnya tidak perlu lagi mengurus badan hukum secara terpisah.

“Pemahaman ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses administrasi maupun pelayanan kepada masyarakat. Dengan informasi yang benar, proses hukum dan pelayanan publik dapat berjalan lebih efektif,” pungkasnya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *