google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

GMM-SM Datangi DPRD dan Balai Kota, Desak Transparansi Parkir Truk Padang

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Padang, iKoneksi.com – Gerakan Masyarakat Muda Sumbar Menggugat (GMM-SM) menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Padang dan Kantor Wali Kota Padang, Senin (15/6/2026). Aksi itu menyoroti dugaan intervensi kekuasaan, konflik kepentingan, serta persoalan pengelolaan parkir truk di Kota Padang.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi yang beredar, demonstrasi dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB. Sekitar 50 orang disebut akan terlibat dalam aksi tersebut dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

GMM-SM meminta pengelolaan lahan parkir truk di kawasan PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo, Jalan Bypass KM 2, Lubuk Begalung, diperiksa secara terbuka. Mereka menduga terdapat persoalan dalam kebijakan maupun pengelolaan lokasi parkir tersebut.

Massa aksi mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan independen dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pengelolaan parkir truk. Mereka juga meminta seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dalam dokumen tuntutannya, GMM-SM meminta audit terhadap dasar hukum penetapan tarif parkir, izin operasional, bentuk kerja sama pengelolaan lahan, hingga aliran pendapatan dari aktivitas parkir truk. Mereka juga meminta pihak berwenang menelusuri siapa saja yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.

Selain pemerintah daerah, GMM-SM meminta sejumlah lembaga melakukan pengawasan dan penyelidikan. Lembaga yang disebut antara lain kepolisian, kejaksaan, Ombudsman, Badan Pemeriksa Keuangan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi.

Organisasi tersebut menilai pemeriksaan diperlukan untuk menjawab dugaan penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Namun, seluruh tudingan itu masih berupa dugaan dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

GMM-SM turut mencantumkan sejumlah regulasi yang dinilai relevan apabila dugaan pelanggaran terbukti. Di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Mereka juga merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam dokumen aksi, GMM-SM menyebut sejumlah nama pejabat dan politisi. Namun, hingga saat ini belum ada putusan pengadilan maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan pihak-pihak tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Karena itu, setiap pihak yang disebut dalam dokumen tuntutan tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. GMM-SM menyatakan aksi tersebut bertujuan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum dalam pengelolaan aset maupun layanan publik di Kota Padang.

Aksi direncanakan dipimpin koordinator lapangan bernama Fadli. Massa menyatakan akan menyampaikan tuntutan kepada DPRD Kota Padang dan Pemerintah Kota Padang sebelum membubarkan diri.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *