google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Paripurna Panas! DPRD Kota Malang Desak Audit Pasar Gadang dan Pertanyakan Jalan Tembus Griyashanta

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang mengagendakan penyampaian jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (13/7/2026), berubah menjadi forum kritik terbuka terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Malang.

Sejumlah anggota dewan melontarkan interupsi secara bergantian. Mulai dari polemik pembongkaran tembok pembatas kawasan Griyashanta, transparansi pembangunan Pasar Gadang, hingga persoalan kedisiplinan waktu yang menyeret langsung nama Wali Kota Malang Wahyu Hidayat.

Ketegangan dalam forum tersebut menunjukkan masih banyak persoalan strategis yang dinilai belum memperoleh penjelasan memadai dari pemerintah daerah.

DPRD Soroti Lambannya Eksekusi Jalan Tembus Griyashanta

Interupsi pertama datang dari Ketua Fraksi NasDem-PSI DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi. Ia mempertanyakan sikap Satpol PP dan Bagian Hukum Pemkot Malang terkait polemik pembongkaran tembok pembatas kawasan Griyashanta yang telah menjadi perhatian publik selama beberapa tahun terakhir. Menurut Dito, persoalan tersebut sejatinya telah melewati berbagai tahapan hukum. Bahkan sejumlah gugatan yang diajukan pihak penolak telah ditolak oleh lembaga peradilan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, perkara tersebut telah melalui gugatan ke Ombudsman, gugatan class action, hingga sengketa dokumen amdal yang seluruhnya tidak menghambat rencana pembangunan jalan tembus. Dito menegaskan Pengadilan Negeri Malang melalui perkara Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg telah memenangkan PT Varsawan Sejahtera. Putusan tersebut kemudian diperkuat Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Putusan Nomor 519/PDT/2026/PT SBY tertanggal 9 Juli 2026.

“Kalau dasar hukumnya sudah ada dan putusan pengadilan juga sudah jelas, mengapa pembukaan akses jalan itu belum juga dilaksanakan?” kata Dito dalam forum paripurna.

Menurutnya, pembukaan jalan tembus tersebut memiliki kepentingan besar bagi masyarakat karena berpotensi menjadi solusi pengurai kemacetan di kawasan Malang Utara.

Pemkot Pilih Menunggu Tahapan Administratif

Menanggapi kritik tersebut, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan pemerintah daerah tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian. Ia mengaku baru mengetahui adanya pembongkaran tembok yang dilakukan warga pada Senin pagi. Menurutnya, Pemkot tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi memunculkan sengketa hukum baru.

Wahyu menjelaskan meskipun berbagai aspek pendukung seperti tata ruang, aset daerah, hingga analisis dampak lalu lintas telah dipenuhi, pemerintah tetap harus menunggu penyelesaian tahapan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami ingin persoalan ini selesai cepat karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Namun semua harus dilakukan sesuai koridor hukum,” ujar Wahyu.

Ia menambahkan bahwa salinan resmi putusan pengadilan tingkat banding masih dalam proses administrasi sehingga pemerintah memilih bersikap hati-hati sebelum mengambil langkah lanjutan.

PKB Desak Audit Menyeluruh Pasar Gadang

Suasana rapat semakin memanas ketika Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, melontarkan kritik terkait pembangunan Pasar Gadang. Saniman menilai jawaban pemerintah belum menjawab substansi pertanyaan DPRD mengenai aspek hukum, pola kerja sama, hingga transparansi pembiayaan pembangunan pasar tersebut.

Menurutnya, informasi yang diterima DPRD menyebut pembangunan Pasar Gadang tidak menggunakan APBD, melainkan berasal dari dana swadaya pedagang. Nilai kontribusi yang dibayarkan pedagang disebut mencapai ratusan juta rupiah per unit kios atau bedak.

“Ada yang membayar Rp250 juta sampai Rp300 juta untuk satu bedak. Dengan jumlah kios yang sangat banyak, nilainya tentu sangat besar,” ucap Saniman.

Ia mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut, siapa yang mengelolanya, dan apakah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, audit menyeluruh perlu dilakukan untuk memastikan seluruh dana yang dihimpun dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

“Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti adanya bangunan liar yang diduga diperjualbelikan sebagai bedak serta ketidakjelasan status kios yang berdiri di atas lahan sewa. Pedagang sudah mengeluarkan uang ratusan juta rupiah. Namun setelah masa sewa berakhir, status kios mereka bagaimana? Ini harus dijelaskan secara terang,” tegasnya.

Kritik Keras Soal Kedisiplinan Wali Kota

Ketegangan kembali meningkat saat anggota Fraksi PKB, Arief Wahyudi, menyampaikan interupsi terkait keterlambatan Wali Kota menghadiri rapat paripurna. Arief menyebut Wahyu Hidayat hadir sekitar 1,5 jam dari jadwal undangan yang seharusnya dimulai pukul 13.00 WIB.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut profesionalisme birokrasi dan keteladanan seorang kepala daerah.

“Sudah lebih dari satu tahun agenda-agenda penting sering mengalami keterlambatan. Ini harus menjadi perhatian serius,” sebut Arief.

Ia menilai perubahan budaya disiplin harus dimulai dari pimpinan tertinggi pemerintahan. Karena itu, Arief mengusulkan aturan yang lebih tegas terkait pelaksanaan rapat pemerintahan. Salah satunya dengan menetapkan batas toleransi keterlambatan maksimal 15 menit.

“Jika batas waktu tersebut terlampaui, rapat tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan kuorum,” sebutnya.

Wali Kota Terima Kritik DPRD

Berbeda dengan isu lainnya, Wahyu Hidayat memilih menerima kritik terkait kedisiplinan waktu. Ia tidak memberikan pembelaan dan menyebut masukan DPRD sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif.

Wahyu berjanji akan segera melakukan evaluasi internal bersama Sekretariat DPRD untuk memperbaiki efektivitas pelaksanaan rapat pemerintahan.

“Kami berterima kasih atas masukan yang diberikan. Ini akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan lebih baik,” ungkap dia.

Paripurna yang semula dijadwalkan sebagai agenda rutin pembahasan anggaran akhirnya berubah menjadi panggung evaluasi besar terhadap sejumlah kebijakan Pemerintah Kota Malang. Kritik terkait kepastian hukum pembangunan jalan tembus Griyashanta, transparansi pembangunan Pasar Gadang, hingga kedisiplinan kepala daerah menjadi sinyal kuat bahwa DPRD menginginkan tata kelola pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *