google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pupuk Subsidi Kota Malang Tahun 2026 Naik, Dispangtan Ungkap Data Penerima dan Kendala Distribusi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Dispangtan) memastikan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya. Meski sejumlah jenis pupuk mengalami peningkatan kuota, distribusi dan serapan pupuk subsidi masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Kepala Dispangtan Kota Malang, Slamet Husnan, menjelaskan alokasi pupuk subsidi tahun 2026 didominasi pupuk Urea, NPK, dan ZA yang disalurkan kepada ribuan petani melalui mekanisme elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

“Berdasarkan data Dispangtan, alokasi pupuk Urea pada 2026 tetap sebesar 501 ton, sama seperti tahun 2025. Sementara pupuk NPK mengalami kenaikan dari 632 ton menjadi 657 ton atau bertambah 25 ton. Sebaliknya, pupuk ZA justru turun dari 53 ton menjadi 46 ton,” kata Slamet.

Slamet menuturkan kenaikan terbesar terjadi pada pupuk NPK yang menjadi salah satu kebutuhan utama petani dalam menjaga produktivitas pertanian.

“Namun di tengah bertambahnya alokasi pupuk, jumlah petani penerima subsidi justru mengalami penurunan. Pada 2025 tercatat sebanyak 2.522 petani menerima pupuk subsidi. Jumlah itu turun menjadi 2.420 petani pada 2026,” ucap dia.

Ia menyebutkan penurunan terjadi hampir di seluruh kecamatan, termasuk Kedungkandang yang sebelumnya memiliki penerima terbanyak. Dari 1.790 petani pada 2025, jumlah penerima tahun 2026 tercatat menjadi 1.727 petani.

Menurut Slamet, penyaluran pupuk subsidi memiliki peran vital dalam menjaga produktivitas sektor pertanian Kota Malang. Pupuk menjadi faktor penting untuk meningkatkan hasil panen sekaligus menjaga ketahanan pangan daerah.

“Pupuk sangat dibutuhkan petani untuk mendukung peningkatan produksi pertanian,” ujarnya.

Meski demikian, realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga kini belum sepenuhnya mencapai 100 persen. Data Dispangtan menunjukkan realisasi pupuk Urea mencapai 95,4 persen, pupuk NPK sebesar 94,1 persen, sedangkan pupuk ZA hanya terserap sekitar 43 persen.

“Rendahnya serapan pupuk ZA menjadi perhatian tersendiri. Dispangtan mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan kondisi tersebut. Salah satunya adalah keterbatasan modal petani saat awal musim tanam. Banyak petani lebih memilih menebus pupuk yang dianggap paling penting, seperti Urea dan NPK, dibanding pupuk ZA,” terangnya.

Selain itu Slamet mengumgkapkan, karakteristik lahan pertanian di Kota Malang yang didominasi tanaman padi juga memengaruhi tingkat kebutuhan pupuk. Petani padi umumnya lebih mengutamakan penggunaan Urea dan NPK karena dinilai lebih sesuai dengan kebutuhan tanaman.

“Kendala lain yang masih ditemukan adalah persoalan administrasi pada sistem e-RDKK. Sejumlah petani dilaporkan mengalami kesulitan saat melakukan penebusan pupuk karena data kependudukan belum diperbarui atau terjadi ketidaksesuaian nomor induk kependudukan (NIK),” tutur dia.

“Masih ada petani yang mengalami penolakan saat menebus pupuk karena data dalam sistem belum sinkron,” jelas Slamet.

Dispangtan juga memastikan pupuk bersubsidi yang disalurkan saat ini meliputi tiga jenis utama, yakni Urea, NPK Phonska, dan ZA. Terkait harga, pemerintah masih mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025. Harga pupuk subsidi ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram untuk Urea, Rp1.840 per kilogram untuk NPK, Rp1.400 per kilogram untuk ZA, serta Rp800 per kilogram untuk pupuk organik.

“Dispangtan berharap perbaikan data petani melalui e-RDKK serta peningkatan akses petani terhadap pupuk subsidi dapat terus dilakukan agar seluruh alokasi yang tersedia dapat terserap optimal dan mendukung produktivitas pertanian di Kota Malang,” tutup dia.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *