google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Forum Ekonomi Pancasila Serap Aspirasi UMKM, Pajak hingga Kredit Jadi Sorotan

  • Bagikan
banner 468x60

Kabupaten Malang, iKoneksi.com – Persoalan klasik yang dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kembali mengemuka dalam forum Cangkrukan Ekonomi Pancasila yang dilaksanakan di NK Kafe pada Rabu (5/8/2026). Mulai dari sulitnya memperoleh akses pembiayaan, distribusi barang subsidi yang dinilai belum tepat sasaran, hingga usulan pembebasan pajak bagi usaha mikro menjadi aspirasi yang paling banyak disampaikan peserta.

Pedagang pasar, Imam Subakir, menilai revitalisasi pasar perlu dilakukan dengan memperhatikan keberlangsungan aktivitas pedagang. Menurutnya, penataan fisik pasar jangan sampai justru mematikan roda perdagangan.

Selain itu, dia menyoroti sulitnya pedagang kecil memperoleh modal usaha. Banyak pedagang akhirnya memilih meminjam kepada rentenir atau bank titil karena lebih mudah diakses dibanding perbankan.

“Permodalan pedagang kecil supaya dipermudah. Mohon ada advokasi kepada pihak yang punya kebijakan. Kalau ekonomi warga kecil lancar, perdagangan juga hidup,” ujarnya.

Imam juga mengeluhkan distribusi komoditas bersubsidi, seperti beras SPHP dan Minyakita, yang dinilai belum sepenuhnya dinikmati pedagang kecil. Akibatnya, harga di pasar kerap berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

Aspirasi serupa disampaikan pelaku UMKM, Diana. Menurutnya, kebutuhan terbesar pelaku usaha saat ini bukan hanya insentif, tetapi pendampingan yang berkelanjutan. Terutama dalam penyusunan pembukuan, literasi keuangan, hingga pelaporan perpajakan.

Dia mengusulkan agar pemerintah menggandeng perguruan tinggi sehingga mahasiswa dapat mendampingi pelaku UMKM secara langsung.

“Kami butuh pendampingan literasi keuangan. Bukan hanya pelatihan, tetapi benar-benar didampingi mulai membuat pembukuan sampai memahami pelaporan pajak,” katanya.

Dalam forum itu juga mengemuka usulan agar usaha mikro dibebaskan dari kewajiban pajak. Gagasan tersebut dinilai dapat menjadi stimulus agar pelaku usaha lebih cepat berkembang dan naik kelas.

Menanggapi hal itu, Djoni Sudjatmoko, penulis buku ‘Ekonomi Pancasila’ menilai, pembebasan pajak untuk usaha mikro sejalan dengan semangat penguatan ekonomi kerakyatan. Namun, kebijakan tersebut perlu diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan skala usaha.

Menurut dia, usaha mikro seharusnya diberikan ruang lebih besar untuk bertahan dan berkembang sebelum dibebani kewajiban perpajakan yang lebih kompleks.

“Pengusaha mikro itu masih dalam tahap survival. Mereka harus diberi kesempatan bertahan dan bertumbuh lebih dulu sebelum dibebani aturan yang terlalu berat,” ujarnya.

Menganggapi hal tersebut, Deputi Pembiayaan dan Investasi, Kementerian UMKM, Ali Mansur menyatakan, usaha mikro dapat dipertimbangkan memperoleh pembebasan pajak, sedangkan usaha kecil tetap menggunakan tarif final yang sederhana sebelum akhirnya masuk skema pajak umum ketika telah berkembang menjadi usaha menengah.

Di sisi lain, pemerintah mengakui persoalan akses pembiayaan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Kredit perbankan untuk UMKM dalam beberapa tahun terakhir justru mengalami penurunan sehingga banyak pelaku usaha beralih ke pinjaman informal dengan bunga lebih tinggi.

“Kami memang menghadapi persoalan pembiayaan setiap hari. Perbankan cenderung lebih nyaman menyalurkan kredit kepada usaha besar. Karena itu kami terus mendorong agar akses pembiayaan UMKM semakin mudah,” jelasnya.

Pemerintah juga tengah mengoptimalkan berbagai kebijakan, termasuk penghapusan tagihan kredit macet bagi UMKM yang memenuhi syarat serta penyederhanaan akses pembiayaan. Harapannya, pelaku usaha tidak lagi bergantung pada pinjaman berbunga tinggi dan memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usahanya.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *