google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Fraksi PKB Desak Audit Pasar Gadang, Saniman Pertanyakan Aliran Dana Pedagang Ratusan Juta

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Polemik pembangunan Pasar Gadang kembali memanas di DPRD Kota Malang. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Malang, Saniman Wafi, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan audit menyeluruh terhadap proses pembangunan pasar tersebut, khususnya terkait pengelolaan dana swadaya yang dihimpun dari para pedagang.

Desakan itu disampaikan saat wawancara bersama iKoneksi.com yang membahas jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perubahan APBD 2026.

Menurut Saniman, jawaban yang disampaikan pemerintah belum menyentuh inti persoalan yang dipertanyakan Fraksi PKB, mulai dari aspek legalitas kerja sama, status lahan, hingga transparansi penggunaan dana yang berasal dari para pedagang.

“Kami mempertanyakan sisi hukumnya seperti apa, kerja samanya bagaimana. Lahannya ada yang disewa Pemkot, ada juga yang merupakan aset milik Pemkot. Itu yang kami minta dijelaskan secara terang,” ujar Saniman.

DPRD Soroti Dana Swadaya Pedagang yang Nilainya Fantastis

Saniman mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima DPRD dari para pedagang dan masyarakat, pembangunan Pasar Gadang disebut tidak menggunakan dana APBD. Pembiayaan proyek tersebut diduga berasal dari dana swadaya pedagang yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah per unit kios atau bedak. Ia menyebut besaran kontribusi yang dibayarkan pedagang bervariasi tergantung ukuran tempat usaha yang diperoleh.

“Ada pedagang yang membayar sekitar Rp250 juta hingga Rp300 juta untuk satu bedak. Untuk ukuran yang lebih besar tentu nilainya lebih tinggi,” katanya.

Tak hanya itu, DPRD juga menerima laporan adanya pedagang lama yang sebelumnya menempati lokasi tersebut, namun tidak mendapatkan kios setelah pembangunan berlangsung.

“Ini juga menjadi aduan yang kami terima di lapangan dan perlu mendapatkan penjelasan yang jelas,” sebut dia.

Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana Pembangunan Pasar

Besarnya dana yang dihimpun dari ribuan pedagang menjadi perhatian serius Fraksi PKB. Saniman menilai seluruh dana yang terkumpul harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik. Menurutnya, jika dihitung secara sederhana, potensi dana yang terkumpul dari lebih dari seribu unit kios bisa mencapai angka yang sangat besar.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, biaya pembangunan pasar disebut hanya berada pada kisaran belasan miliar rupiah.

“Kalau dihitung secara sederhana saja, dengan jumlah bedak lebih dari seribu unit, nilainya bisa sangat besar. Sementara biaya pembangunan yang kami ketahui hanya belasan miliar rupiah. Pertanyaannya, ke mana aliran dana itu? Siapa yang mengelolanya? Apakah masuk menjadi Pendapatan Asli Daerah atau tidak? Sampai hari ini belum ada jawaban yang jelas,” tegas jebolan PMII Malang itu.

PKB Minta Audit Menyeluruh dan Transparansi Dokumen

Fraksi PKB mendesak Wali Kota Malang turun langsung mengevaluasi seluruh proses pembangunan Pasar Gadang, mulai dari legalitas kerja sama, skema pembiayaan, hingga pengelolaan dana yang berasal dari para pedagang. Menurut Saniman, audit menyeluruh penting dilakukan untuk memastikan jumlah dana yang terkumpul, besaran biaya pembangunan yang telah digunakan, serta mengetahui apakah terdapat sisa dana yang belum diketahui peruntukannya.

“Kalau memang ada saldo atau kelebihan dana, larinya ke mana? Itu yang harus dibuka. Audit ini penting agar semuanya transparan,” lugas legislator Dapil Kedungkandang tersebut.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menghilangkan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Bangunan Liar dan Status Kios Pedagang Ikut Dipersoalkan

Selain soal dana, Saniman juga menyoroti keberadaan bangunan liar yang diduga dijadikan bedak dan diperjualbelikan di kawasan Pasar Gadang. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan karena bangunan-bangunan tersebut dapat berdiri dalam waktu cukup lama.

“Kalau tidak ada pembiaran, bangunan seperti itu tidak mungkin berdiri berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun. Karena itu wali kota harus benar-benar turun tangan,” katanya.

Fraksi PKB juga mempertanyakan kepastian hukum bagi pedagang yang telah mengeluarkan dana ratusan juta rupiah untuk menempati kios yang berada di atas lahan berstatus sewa. Menurut Saniman, terdapat kekhawatiran terkait nasib para pedagang setelah masa sewa lahan berakhir.

“Pedagang sudah mengeluarkan uang Rp250 juta sampai Rp300 juta sebelum berjualan. Tetapi status bedaknya nanti bagaimana setelah masa sewa selesai? Ini harus dijelaskan secara konkret. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tekan dia.

DPRD Tegaskan Hanya Setujui Penyewaan Lahan

Saniman menegaskan, sejak awal DPRD hanya memberikan persetujuan terkait penyewaan lahan dan tidak pernah menerima penjelasan mengenai mekanisme pembangunan maupun penghimpunan dana dari pedagang. Karena itu, Fraksi PKB kini meminta Pemkot Malang membuka seluruh dokumen dan informasi yang berkaitan dengan pembangunan Pasar Gadang.

“Kami menyetujui penyewaan lahan, bukan proses penghimpunan dana pembangunan. Karena itu sekarang kami meminta penjelasan yang utuh dan transparan,” seru dia.

Fraksi PKB berharap transparansi segera dilakukan agar kepercayaan pedagang tetap terjaga dan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *