google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

BAN-PT Nyatakan Universitas Darma Agung Medan Tidak Memenuhi Syarat Akreditasi

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) Medan menjadi sorotan setelah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menetapkan perguruan tinggi tersebut tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor 258/SK/BAN-PT/Ak-TMSP/PT/VII/2026 tentang Hasil Akreditasi Perguruan Tinggi Universitas Darma Agung, Kota Medan.

Surat keputusan tersebut diterbitkan pada 9 Juli 2026 dan ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Ari Purbayanto. Dalam keputusan itu disebutkan, Universitas Darma Agung, Kota Medan, dinyatakan tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi. Keputusan tersebut sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan BAN-PT sebelumnya mengenai peringkat akreditasi UDA.

Status Akreditasi UDA Berubah

Informasi mengenai keputusan tersebut juga diperkuat melalui penelusuran pada sistem informasi pendidikan tinggi yang disebut dalam sumber berita. Universitas Darma Agung tercatat dengan keterangan tidak terakreditasi.

Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Armiadi Asamat, membenarkan informasi mengenai status UDA tersebut.

“Untuk informasi yang beredar valid (benar),” ujar Armiadi saat dikonfirmasi pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Keputusan BAN-PT ini menjadi perhatian karena akreditasi merupakan salah satu indikator penting dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Status tersebut berkaitan dengan penilaian terhadap pemenuhan standar penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai mekanisme akreditasi.

Terjadi di Tengah Konflik Internal Yayasan

Persoalan akreditasi UDA muncul di tengah konflik internal pengelolaan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA). Konflik tersebut, berdasarkan informasi yang diberitakan, bermula setelah terbit akta pada 10 Februari 2025 yang mencantumkan kepengurusan baru YPDA dengan Hana Nelsri Kaban sebagai ketua yayasan, menggantikan Partahi Siregar.

Pada April 2025, Hana Nelsri Kaban kemudian mengangkat Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor Universitas Darma Agung. Namun, persoalan kepengurusan tidak berhenti di sana. YPDA yang dikaitkan dengan Partahi Siregar juga mengangkat DR Lilis S. Gultom sebagai Rektor UDA. Lilis sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor I.

Dualisme kepengurusan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan hukum yang turut menyeret jabatan rektor.

Status Rektor Turut Dipersoalkan

Dalam perkembangan berikutnya, jabatan Prof. Suwardi Lubis sebagai Rektor UDA disebut dinyatakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berdasarkan perkara perdata yang diajukan Gomgom TP Siregar. Gugatan tersebut diajukan pada November 2025 ketika Gomgom masih berstatus sebagai dosen.

Rangkaian persoalan internal tersebut menjadi latar belakang yang memperumit kondisi Universitas Darma Agung di tengah keputusan terbaru BAN-PT mengenai status akreditasi. Meski demikian, keputusan BAN-PT terkait status akreditasi merupakan persoalan tersendiri dan harus dibedakan dari dinamika internal yayasan maupun sengketa terkait kepemimpinan perguruan tinggi.

Menanti Langkah Pembinaan

Dengan ditetapkannya UDA tidak memenuhi syarat peringkat akreditasi, perhatian berikutnya tertuju pada langkah pembinaan dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Bagi sivitas akademika dan mahasiswa, kejelasan status kelembagaan menjadi hal penting agar proses pendidikan tetap memperoleh kepastian dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan BAN-PT sekaligus menjadi momentum bagi Universitas Darma Agung untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola, memastikan pemenuhan standar pendidikan tinggi, serta menyelesaikan persoalan internal yang dapat memengaruhi keberlangsungan pengelolaan kampus. Status tersebut juga menjadi perhatian LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara sebagai lembaga yang memiliki fungsi pembinaan terhadap perguruan tinggi di wilayah Sumatera Utara.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *