Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Diduga Curi Uang Ibu Kandung Rp5 Juta, Wanita di Padang Diamankan Tim 1 Klewang

  • Bagikan
banner 468x60

PADANG,IKoneksi.com — Tim 1 Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang perempuan berinisial CFE (35), yang diduga mencuri uang milik ibu kandungnya sendiri sebesar Rp5 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. CFE diamankan pada Jumat (21/8/2026) sore di sebuah rumah di kawasan Jalan Jawa Gadut, RT 03 RW 01, Kelurahan Limau Manis, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

“Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana,” ujar Kompol Muhammad Yasin.

Menurut Yasin, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Kasus tersebut berawal pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban yang merupakan ibu kandung CFE, Elvi Lismaneri, hendak membayar tagihan bank di Warung PMD, Jalan Jawa Gadut.

Saat itu, korban mendapati dompet berwarna hitam berisi uang tunai sekitar Rp5 juta telah hilang. Dompet tersebut sebelumnya disimpan di atas rak kayu dan ditutupi menggunakan panci.

Korban kemudian berupaya menghubungi CFE dan anaknya yang lain, namun tidak mendapat respons.

Setelah membuat laporan awal ke Polresta Padang, korban mendatangi rumah seorang saksi bernama Silvia di kawasan Limau Manis. Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan CFE.

Dari hasil interogasi awal, CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Saat dompet dikembalikan kepada korban, uang yang berada di dalamnya sudah tidak ada.

“Dari interogasi singkat korban di lokasi, pelaku CFE mengaku telah menyerahkan dompet tersebut kepada saksi Silvia. Saat dompet dikembalikan, uang di dalamnya sudah habis,” kata Kompol Muhammad Yasin, Minggu (23/8/2026).

Kepada orang tuanya, CFE kemudian mengakui bahwa uang tersebut telah digunakan untuk sejumlah keperluan.

Polisi menyebut sebagian uang digunakan untuk membeli satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisa uang lainnya, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk berfoya-foya dan bermain judi online.

“Pelaku mengakui bahwa uang tersebut dipakai untuk membeli satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A07 seharga Rp2,1 juta. Sementara sisanya dihabiskan untuk berfoya-foya dan bermain judi online,” terang Yasin.

Merasa dirugikan, korban kemudian kembali mendatangi Polresta Padang dan meminta agar kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/813/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Tim 1 Klewang akhirnya mengamankan CFE beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dompet berwarna hitam dan satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna purple.

“Saat ini, pelaku CFE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Muhammad Yasin.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *