Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

IKD Didorong Jadi Identitas Tunggal Warga Kota Malang, KTP Fisik Tak Lagi Jadi Andalan

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Malang, iKoneksi.com – Pemerintah Kota Malang terus mendorong penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai identitas tunggal masyarakat untuk mengakses berbagai layanan publik.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Malang, M Nur Widianto, mengatakan penerapan IKD saat ini diawali melalui proses perekaman atau registrasi masyarakat. Pada tahap awal, pemanfaatannya diprioritaskan untuk mendukung layanan yang berkaitan dengan perlindungan sosial dan bantuan sosial.

“Namun, fungsi IKD ke depan tidak berhenti pada kebutuhan tersebut. Kami menargetkan identitas digital dapat menjadi satu pintu untuk berbagai pelayanan publik. Mulai dari perizinan, perpajakan hingga layanan pemerintahan lainnya yang telah terintegrasi dengan sistem IKD,” kata Widianto.

Satu Identitas untuk Banyak Layanan

Widianto menjelaskan konsep utama IKD adalah single identity, yakni satu identitas digital yang dapat digunakan masyarakat untuk berbagai kebutuhan pelayanan. Dengan konsep tersebut, masyarakat nantinya tidak harus bergantung pada dokumen kependudukan dalam bentuk fisik setiap kali membutuhkan layanan pemerintah.

“Konsep yang dibangun adalah single identity, yaitu satu identitas digital yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pelayanan,” ujar Widianto.

Menurutnya, pemerintah saat ini terus melakukan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami manfaat serta mekanisme penggunaan IKD. Sosialisasi dilakukan secara masif dengan melibatkan petugas pelayanan kependudukan di berbagai wilayah.

Disdukcapil Jemput Bola

Ia membeberkan untuk mempercepat proses registrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Malang tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor pelayanan. Petugas diterjunkan langsung melalui program jemput bola. Langkah ini dilakukan untuk mendekatkan layanan sekaligus membantu masyarakat yang belum memahami proses aktivasi IKD.

“Masyarakat dapat melakukan perekaman secara mandiri dengan mendatangi kantor kelurahan, Mal Pelayanan Publik (MPP), anjungan layanan pemerintah maupun kantor Disdukcapil. Selain mekanisme tersebut, pemerintah menyediakan layanan pasif melalui program jemput bola. Petugas akan mendatangi wilayah tertentu sehingga warga dapat melakukan aktivasi tanpa harus datang ke kantor pelayanan,” jelas Widianto.

KTP Fisik Tak Selalu Harus Dibawa

Ia mengungkapkan salah satu manfaat yang ditawarkan IKD adalah kemudahan mengakses identitas kependudukan melalui telepon genggam. Setelah terdaftar dan aktif, masyarakat dapat menggunakan identitas digital untuk kebutuhan pelayanan yang telah terintegrasi dengan sistem IKD. Dengan demikian, warga tidak harus selalu membawa KTP elektronik fisik ketika membutuhkan layanan tertentu.

“Identitas digital juga dapat menjadi alternatif ketika KTP fisik hilang atau sedang tidak dibawa, sepanjang layanan yang digunakan telah mendukung integrasi IKD,” sebut Widianto.

Password Jadi Kunci Keamanan

Ia menegaskan dalam proses registrasi, setiap pengguna akan memiliki akun dan kata sandi atau password pribadi. Data tersebut harus dijaga dan tidak boleh diberikan kepada orang lain. IKD terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah tercatat dalam sistem. Selama proses aktivasi, masyarakat akan mendapat pendampingan petugas untuk memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur.

“Kami (Pemerintah Kota Malang, red) juga menyiapkan mekanisme pemulihan akun bagi masyarakat yang lupa password atau mengalami akun terkunci akibat beberapa kali salah memasukkan kata sandi. Melalui mekanisme tersebut, akses dapat dipulihkan sesuai prosedur yang berlaku,” bebernya.

Menuju Identitas Digital Tunggal

Widianto menegaskan, penerapan IKD bukan sekadar mengganti KTP fisik dengan bentuk digital. Sistem tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem identitas tunggal yang terhubung dengan berbagai layanan publik. Jika integrasi semakin luas, masyarakat dapat mengakses lebih banyak pelayanan hanya melalui satu identitas digital.

“Tujuan utama penerapan IKD adalah menciptakan sistem identitas tunggal (single identity) yang memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik,” tegas dia.

“Transformasi ini sekaligus menuntut masyarakat semakin memahami keamanan data pribadi. Password dan akses akun menjadi bagian penting yang harus dijaga agar kemudahan identitas digital tidak berubah menjadi celah penyalahgunaan data,” tutup dia.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *