Menu
Koneksi Informasi Pikiran Merdeka

Akreditasi UDA Dicabut BAN-PT, Hasyim Desak LLDIKTI Lindungi Nasib Mahasiswa

  • Bagikan
banner 468x60

Kota Medan, iKoneksi.com – Pencabutan status akreditasi Universitas Darma Agung (UDA) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) memicu kekhawatiran terhadap nasib ribuan mahasiswa, terutama mereka yang sudah berada di penghujung masa studi.

Sorotan datang dari Anggota DPRD Sumatera Utara, Hasyim. Alumni Fakultas Ekonomi UDA tahun 1986 itu meminta Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara tidak tinggal diam. Menurut Hasyim, pemerintah melalui LLDIKTI sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan perguruan tinggi swasta harus segera memastikan adanya perlindungan bagi mahasiswa UDA.

Nasib Ijazah Mahasiswa Dipertanyakan

Hasyim menilai persoalan akreditasi tidak boleh berhenti pada urusan administratif antara kampus dan lembaga akreditasi. Dampak terbesar justru berpotensi dirasakan mahasiswa yang tidak mengetahui secara pasti bagaimana keberlanjutan pendidikan dan status kelulusan mereka.

“Pemerintah melalui LLDIKTI diminta tidak lepas tanggung jawab karena selaku pengawas perguruan tinggi swasta termasuk UDA harus segera memberikan perlindungan hukum kepada seluruh mahasiswa yang ada di UDA,” ujar Hasyim kepada iKoneksi.com

Ia meminta jangan sampai mahasiswa menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari persoalan institusi.

“Jangan sampai para mahasiswa menjadi terkatung-katung dan tidak memiliki kejelasan bagaimana status keabsahan ijazah mereka nantinya,” tekan politisi PDI Perjuangan itu.

Hasyim juga menyoroti mahasiswa yang sebenarnya telah memenuhi persyaratan akademik untuk lulus. Menurut dia, pencabutan akreditasi dapat menimbulkan persoalan terhadap proses kelulusan mahasiswa tersebut sehingga membutuhkan kepastian dan solusi segera dari LLDIKTI.

Khawatir Mahasiswa Turun ke Jalan

Ketidakjelasan tersebut, kata Hasyim, berpotensi berkembang menjadi persoalan yang lebih besar apabila tidak segera ditangani. Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan itu mengingatkan LLDIKTI agar mengambil langkah cepat dan bijaksana sebelum muncul kekecewaan mahasiswa yang berujung pada aksi protes.

“Kalau LLDIKTI tidak segera mengambil sikap cepat dan bijaksana, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi terjadinya protes keras yang bakal dilakukan oleh mahasiswa UDA,” lugas mantan Ketua DPRD Kota Medan itu.

Baginya, mahasiswa tidak boleh menjadi korban dari persoalan akreditasi yang berada di ranah kelembagaan perguruan tinggi.

Pengamat: Jangan Korbankan Mahasiswa

Pengamat Pendidikan Sumatera Utara, Dr Dion Sihombing, turut menyayangkan pencabutan akreditasi UDA. Ia menilai UDA memiliki sejarah panjang dalam memberikan kontribusi terhadap pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia di Sumatera Utara. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut segera dicarikan jalan keluar tanpa mengorbankan mahasiswa.

“Tentu atas situasi yang terjadi itu harus ada solusi yang arif dan bijaksana agar nasib ribuan mahasiswa yang kuliah di UDA segera teratasi,” ujar Dion.

Ketua Lembaga Konsultasi Pendidikan “Citra” Sumut itu meyakini LLDIKTI memiliki ruang untuk membantu menuntaskan persoalan tersebut melalui koordinasi dengan kementerian terkait. Menurut dia, mahasiswa yang sudah mendekati masa kelulusan harus menjadi salah satu prioritas dalam penyelesaian masalah.

“Kita berharap ada jalan keluar yang terbaik agar para mahasiswa tidak sampai dirugikan, apalagi sudah mau tamat atau wisuda,” katanya.

Alumni Desak Rektorat Berbenah

Sementara itu, Sekretaris IKA UDA Henry Jhon Hutagalung meminta pihak rektorat segera melakukan evaluasi dan memperbaiki faktor yang menjadi penyebab dicabutnya akreditasi oleh BAN-PT. Namun, ia menekankan satu hal yang dinilai tidak boleh diabaikan, yakni perlindungan terhadap mahasiswa yang saat ini masih menempuh pendidikan di UDA.

“Terpenting adalah harus adanya perlindungan hukum bagi mahasiswa yang ada di UDA saat ini sehingga mahasiswa tidak menjadi korban,” ujar Henry Jhon, yang juga Anggota DPRD Medan periode 2024-2029.

Desakan dari legislatif, pengamat pendidikan, dan alumni tersebut mengarah pada satu persoalan utama: bagaimana memastikan mahasiswa UDA tetap memperoleh kepastian atas pendidikan dan kelulusannya di tengah pencabutan akreditasi kampus. Kini, langkah LLDIKTI Wilayah I Sumut dinilai menjadi krusial untuk mencegah ketidakpastian tersebut semakin meluas.

banner 325x300 banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *