google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

GMNI Kritik Wacana Polri di Bawah Kemendagri: Bertentangan dengan Kebijakan Bung Karno

  • Bagikan
banner 468x60

Jakarta, iKoneksi.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI), Imanuel Cahyadi, secara tegas menyatakan bahwa wacana pemindahan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak sejalan dengan kebijakan Presiden pertama Republik Indonesia, Sukarno atau Bung Karno. Menurut Imanuel, wacana yang diusulkan oleh Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, tersebut dinilai ahistoris dan bertentangan dengan semangat reformasi yang telah dibangun selama ini.

“Bila kita telaah secara historis, pada 1 Juli 1946, melalui Surat Penetapan Nomor 11/S-D Tahun 1946, pemerintah menetapkan Jawatan Kepolisian Negara berada langsung di bawah Perdana Menteri selaku Kepala Pemerintahan saat itu. Tanggal ini kemudian kita peringati sebagai Hari Bhayangkara hingga sekarang,” ucap Imanuel, Ahad (1/12/2024).

Ia menjelaskan lebih lanjut, pada 4 Februari 1948, Pemerintah mengeluarkan Ketetapan Nomor 1/1948 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden atau Wakil Presiden. Hal ini menegaskan bahwa sejak awal, Polri dirancang untuk berada di bawah komando Kepala Negara. Bahkan, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 134/1962, jabatan Kepala Kepolisian Republik Indonesia diberi nama Menteri/Kepala Staf Angkatan Kepolisian (Menkasak).

“Selanjutnya, sebutan Menkasak diganti menjadi Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian (Menpangak), di mana kedudukan tersebut tetap langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Penempatan Polri di bawah Presiden atau Kepala Pemerintahan merupakan kebijakan Bung Karno. Oleh karena itu, wacana dari Pak Deddy Sitorus ini sejatinya bertentangan dengan kebijakan Bung Karno,” tegas Imanuel.

Bertentangan dengan Semangat Reformasi

Imanuel juga menyoroti menempatkan Polri di bawah Kemendagri atau TNI tidak hanya ahistoris, tetapi juga bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah dijalankan pascareformasi. Ia mengingatkan bahwa ada dasar hukum yang jelas mengenai pemisahan peran antara Polri dan TNI, yakni Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Langkah pemisahan TNI dan Polri bertujuan memastikan peran yang jelas antara aparat sipil (Polri) yang menjaga keamanan dalam negeri dan aparat militer (TNI) yang menjaga pertahanan negara,” paparnya.

Menurut Imanuel, posisi Polri yang saat ini berada di bawah langsung komando Presiden sudah tepat. Dengan posisi tersebut, Polri tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu Presiden dalam mengawasi perkembangan daerah, terutama dalam konteks sistem otonomi daerah yang berlaku saat ini.

“Posisi Polri yang independen adalah cerminan dari reformasi yang telah kita bangun. Mengembalikan Polri ke bawah Kemendagri atau TNI hanya akan menjadi langkah mundur dari semangat demokrasi yang sudah susah payah kita perjuangkan,” serunya.

Panggilan untuk Fokus pada Perjuangan Ideologis

Di penghujung pernyataannya, Imanuel juga mengingatkan PDI Perjuangan untuk segera mengalihkan fokus dari wacana yang tidak produktif ke isu-isu yang lebih ideologis. Ia menyinggung pentingnya menyikapi revisi regulasi yang sesuai dengan amanat Bung Karno, seperti Undang-Undang Pokok Agraria 1960.

“Pilkada telah usai, dan kini PDI Perjuangan sebagai partai ideologis sudah semestinya fokus pada perjuangan yang lebih penting dan relevan. Jangan biarkan isu-isu ahistoris seperti ini mengalihkan perhatian kita dari tujuan besar bangsa,” tekan Imanuel.

Pernyataan tegas dari Ketua Umum DPP GMNI ini menjadi pengingat bahwa setiap langkah kebijakan harus berakar pada nilai sejarah dan semangat reformasi.

“Wacana pemindahan Polri ke bawah Kemendagri jelas tidak hanya menabrak sejarah, tetapi juga mengancam independensi institusi yang bertugas menjaga keamanan nasional,” tutupnya. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *