google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Operasi Gabungan Bersihkan Warung Kopi Cetol di Gondanglegi Malang

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Malang, iKoneksi.com – Sebanyak 22 perempuan dan 3 pemilik warung diamankan dalam operasi gabungan yang digelar di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2025) siang. Operasi yang melibatkan Polres Malang, Satpol PP Kabupaten Malang, serta Muspika Gondanglegi ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai praktik prostitusi terselubung yang terjadi di beberapa warung ‘kopi cetol’ di kawasan tersebut.

Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyebutkan penertiban ini dilakukan setelah adanya keluhan dari warga yang merasa terganggu dengan keberadaan warung kopi tersebut, yang diduga tidak hanya menjadi tempat hiburan, tetapi juga menjadi sarang prostitusi. Dalam razia itu, 22 perempuan yang bekerja sebagai pelayan di warung-warung tersebut diamankan bersama 19 pengunjung laki-laki. Yang lebih mengejutkan, petugas juga menemukan 7 anak perempuan di bawah umur, yang diduga terlibat dalam eksploitasi seksual.

“Kami melakukan operasi ini untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan kondusif di kawasan Pasar Gondanglegi. Kami juga mendapat laporan bahwa di lokasi tersebut ada praktik prostitusi terselubung yang meresahkan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan pers yang disampaikan pada Sabtu (4/1/2025).

Menurut Dadang, salah satu temuan yang sangat memprihatinkan adalah adanya anak-anak perempuan di bawah umur yang berada di lokasi tersebut. Petugas menduga bahwa mereka menjadi korban eksploitasi, yang tentu saja menjadi perhatian serius pihak berwajib.

“Kami akan mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lainnya yang terjadi di sana,” sebut Ponsen.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penegakan hukum, petugas juga melakukan tes urine secara acak terhadap para pengunjung dan pekerja warung kopi. Hasilnya, seluruh 19 orang yang menjalani tes urine dinyatakan negatif dari penggunaan narkoba. Meski demikian, hal ini tidak menghentikan operasi yang lebih luas dan bertujuan untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang terjadi di kawasan tersebut.

“Sebagai langkah preventif, Satpol PP Kabupaten Malang memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung. Peringatan ini menegaskan larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan aktivitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum. Jika ada pelanggaran yang terulang di masa depan, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung,” tegas Dadang.

Tindakan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, yang secara tegas mengatur larangan praktik asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pasal 29 hingga Pasal 41 dalam peraturan tersebut mengancam dengan denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik ilegal. Jika ditemukan pelanggaran yang serupa, proses hukum akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” terang Dadang dengan tegas.

Tidak hanya itu, untuk menanggulangi potensi pelanggaran serupa, pihak berwenang juga akan meningkatkan pengawasan di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan rutin, termasuk tes urine, akan terus dilakukan untuk menekan penyalahgunaan dan memastikan bahwa tempat tersebut tidak lagi menjadi ajang eksploitasi atau pelanggaran hukum.

“Pendekatan ini bertujuan tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelanggar. Kami berkomitmen untuk menjaga kawasan ini tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” lugasnya

Penertiban ini tidak hanya menjadi peringatan bagi mereka yang terlibat dalam praktik prostitusi, tetapi juga untuk masyarakat agar tetap waspada dan menjaga ketertiban lingkungan.

“Keberadaan anak-anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi semakin menambah urgensi penegakan hukum yang lebih ketat di seluruh wilayah Kabupaten Malang,” papar Ponsen seraya menutup pernyataan. (04/iKoneksi.com)

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *