google.com, pub-7927405703202979, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Anggota DPRD Jatim Positif Sabu, Polres Terapkan Restorative Justice

  • Bagikan
banner 468x60

Kab Ngawi, iKoneksi.com — Kabar mengejutkan datang dari dunia politik Jawa Timur. Seorang anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH resmi diperiksa oleh Polres Ngawi setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Kasus ini menyeret nama AH setelah polisi sebelumnya menangkap seorang pengedar bernama MA, yang kemudian mengaku pernah menjual sabu kepada sang politisi.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik lantaran melibatkan pejabat daerah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Namun, di balik kasus ini, kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan dengan mengedepankan asas keadilan restoratif bagi pengguna narkoba.

Awal Terbongkarnya Kasus

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon membenarkan kabar pemeriksaan tersebut. Dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (2/10/2025), Charles menyatakan bahwa AH diperiksa setelah namanya muncul dalam hasil interogasi terhadap MA, pengedar sabu yang lebih dahulu diamankan.

“Iya mas, benar. Anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH sedang kami periksa,” kata Charles dengan nada tegas.

Menurut Charles, kasus ini bermula dari operasi rutin Satresnarkoba Polres Ngawi yang berhasil mengamankan MA pada Selasa malam, 30 September 2025. Dari hasil penggeledahan dan pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa dirinya pernah melakukan transaksi narkoba dengan AH.

“MA mengaku pernah menjual narkoba ke anggota DPRD Jawa Timur berinisial AH,” ungkap Charles.

Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian memanggil AH untuk dimintai keterangan dan menjalani tes urine.

Hasil Tes Urine Positif Sabu

Dugaan penyalahgunaan narkoba oleh AH akhirnya terbukti setelah hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Ngawi dengan pengawasan langsung dari tim penyidik.

Selama proses pemeriksaan, AH disebut kooperatif dan mengakui bahwa dirinya memang menggunakan sabu. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa status AH tidak langsung dinaikkan menjadi tersangka.

“Sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SE MA), restorative justice diberlakukan untuk pengguna. Karena itu AH diajukan asesmen ke BNN,” jelas Charles.

Langkah ini menunjukkan kepolisian menempatkan kasus AH sebagai bentuk penyalahgunaan, bukan peredaran, sehingga pendekatannya adalah rehabilitasi, bukan pidana penjara.

Asesmen BNN dan Rehabilitasi

Setelah proses pemeriksaan di kepolisian, AH langsung diajukan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menjalani asesmen. Hasil asesmen BNN menyatakan bahwa AH memang memenuhi kriteria sebagai pengguna aktif yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial.

Dengan demikian, kepolisian mengikuti rekomendasi BNN untuk mengirim AH ke pusat rehabilitasi resmi, sebagai bagian dari kebijakan restorative justice. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat dan Mahkamah Agung, yang menekankan pentingnya pemulihan bagi pengguna narkoba agar bisa kembali produktif, bukan sekadar dihukum.

“Kami fokus pada pemulihan, bukan pemidanaan. Tujuannya agar yang bersangkutan bisa sembuh dan tidak mengulangi perbuatannya,” terang Charles.

Kebijakan ini disambut beragam reaksi publik. Sebagian mendukung langkah kepolisian karena dinilai lebih manusiawi dan solutif, sementara pihak lain menilai aparat harus tetap memastikan proses hukum berjalan transparan, mengingat AH adalah pejabat publik.

Pengedar Tetap Diproses Hukum

Berbeda dengan AH yang mendapat jalur rehabilitasi, MA sebagai pengedar tetap akan diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses hukum terhadap pengedar MA tetap berjalan. Tidak ada kompromi untuk pengedar narkoba,” tegas Kapolres Ngawi.

MA dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman minimal 5 tahun penjara, dan polisi masih menelusuri kemungkinan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu ini.

Charles memastikan Polres Ngawi tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukumnya, terutama bila melibatkan aparatur negara atau pejabat publik.

Pesan Tegas untuk Publik

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa narkoba tidak mengenal status sosial, jabatan, maupun kekuasaan. Siapa pun bisa terjerat jika tidak memiliki kesadaran untuk menjauh dari barang haram tersebut.

Charles pun mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Pemerintah juga membuka jalur rehabilitasi sukarela bagi pengguna yang ingin sembuh tanpa harus menunggu tertangkap.

“Masyarakat jangan takut. Kalau ada keluarga atau teman yang terjerat narkoba, bawa ke BNN untuk direhabilitasi. Itu jauh lebih baik daripada bersembunyi,” tutur Charles.

Antara Rehabilitasi dan Tanggung Jawab Publik

Meski tidak dijadikan tersangka, publik menunggu langkah lanjutan DPRD Jawa Timur terhadap AH. Sebagai pejabat publik, tanggung jawab moral dan integritas tetap menjadi sorotan utama.

Kasus ini menjadi refleksi bahwa penegakan hukum bukan hanya soal hukuman, tetapi juga pemulihan dan pembelajaran sosial. Rehabilitasi yang dijalani AH diharapkan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan benar-benar menjadi jalan untuk berubah dan kembali melayani masyarakat dengan bersih.

Apakah kebijakan restorative justice benar-benar efektif menyembuhkan, atau justru membuka celah bagi pejabat untuk lolos dari jerat hukum? Pertanyaan itu kini menggema di tengah publik, menanti bukti nyata bahwa hukum di Indonesia masih berpihak pada keadilan, bukan kekuasaan.

banner 325x300banner 325x300
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *