Kota Medan, iKoneksi.com – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Simalungun melalui laporan nomor 0034/LP/PC-SAPMAPP/SM/VII/2024 perihal pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan dan pemeliharaan sarana perpustakaan daerah di Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2023 Serta pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional di Kabupaten Simalungun mendapat respon dari Kejatisu.
Ketua SAPMA PP Simalungun Swandy Sihombing, mengatakan hasil komunikasi ke Asisten Tindak Pidana Khusus Kejatisu penyidikan sudah masuk tahap pemanggilan terhadap pihak Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Simalungun dan Pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Simalungun.
“Surat dari Kejatisu kami terima senin (21/10/2024) lalu, kami pertanyakan tindak lanjut kepada Asisten Pidana Khusus sudah masuk tahap pemanggilan pihak-pihak dari dua Dinas Kabupaten Simalungun,” kata Swandy.
Merespon tahap tindak lanjut penyidikan tersebut, Swandy menerima dengan positif dan menganggap respon ini harus dikawal sampai tuntas agar menjadi pelajaran kedepan Dinas-dinas di Kabupaten Simalungun tidak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan negara terkhusus masyarakat Kabupaten Simalungun serta berkomitmen dalam menciptakan Simalungun yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Kami merespon positif dengan progres yang kami terima, ini juga menjadi sinyal agar Dinas-dinas di Kabupaten Simalungun sekarang atau kedepannya lepas dari tindakan-tindakan KKN yang merugikan negara terkhusus masyarakat Simalungun.” tukas Swandy. (04/iKoneksi.com)
Komentar